PKB Buka Opsi Dukung Parliamentary Threshold 5 atau 6 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Senin, 05 Oktober 2026, 20:19 WIB
PKB Buka Opsi Dukung Parliamentary Threshold 5 atau 6 Persen
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Opsi menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4 persen menjadi 5 persen atau 6 persen masih dinilai relevan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan partainya masih mengkaji besaran parliamentary threshold yang akan diusulkan. PKB belum menetapkan angka yang menjadi sikap resmi partai.

"Kalau 5 persen bagus. 6 persen, ya juga bagus," kata Khozin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin, 5 Oktober 2026. 

Menurutnya, penentuan besaran ambang batas parlemen akan terus berkembang seiring proses revisi UU Pemilu. PKB juga membuka ruang untuk menerima masukan dari masyarakat sipil.

"Putusannya nanti resminya ini sudah bergulir panjang. Di panjang itulah nanti diskursusnya akan muncul. Sekaligus kita juga ingin banyak mendapatkan masukan dari masyarakat sipil untuk memenuhi prinsip meaningful public participation," ujarnya.

Khozin menjelaskan, pembahasan angka parliamentary threshold tidak dapat dilepaskan dari tujuan revisi UU Pemilu, terutama penguatan sistem presidensial dan peningkatan keterwakilan suara pemilih.

"Putusan MK itu menekankan dua hal. Tidak boleh terlalu banyak suara yang terbuang. Sama yang kedua penyederhanaan partai politik melalui penguatan sistem presidensial," katanya.

Karena itu, opsi kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen maupun 6 persen masih dianggap sesuai untuk dibahas.

"Jika kembali kepada sana, usulan-usulan yang berkembang, kenaikan dari PT yang lalu 4 persen menjadi 5 persen atau 6 persen itu sama-sama relevan. Tinggal argumentasinya nanti seperti apa," lanjut Khozin.

Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah menyatakan ketentuan parliamentary threshold 4 persen untuk Pemilu 2024 tetap berlaku, tetapi bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

MK meminta perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas dengan mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu, pencegahan banyaknya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, serta penyederhanaan partai politik.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA