Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 28 Agustus 2026, 11:40 WIB
Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset
Muktamar ke-35 NU. (Foto: istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Muktamar ke-35 NU bakal membahas sejumlah persoalan strategis, termasuk isu terkini yang berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
HUT RMOL news

"Masail Qanuniyyah (membahas) masalah-masalah terkait dengan urusan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama isu-isu kontemporer, termasuk isu RUU Perampasan Aset dan lain sebagainya," kata Wakil Ketua Komisi Keorganisasian Muktamar Ke-35 NU Asrorun Niam Sholeh, sebelum agenda Sidang Pleno I Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serbaguna (GSG), Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat, 28 Agustus 2026.

Niam menjelaskan, Bahtsul Masail Waqi'iyah akan membahas persoalan kontemporer dan kontekstual terkait isu keagamaan. Sementara itu, Bahtsul Masail Maudhu'iyyah membahas persoalan-persoalan tematik yang menjadi dasar dalam berorganisasi dan manhaj dini.

Menurut Niam, pembahasan materi organisasi juga menjadi bagian penting dalam Muktamar. Materi tersebut mencakup berbagai hal strategis terkait keberlangsungan organisasi. 

"Ini hal-hal yang bersifat strategis yang saya sampaikan, termasuk juga kepentingan-kepentingan jangka pendek para kandidat ya," jelasnya. 

Sidang Pleno I difokuskan pada pembahasan tata tertib sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengatur pelaksanaan seluruh persidangan Muktamar. Sidang tersebut juga akan membahas dan menyepakati agenda penyelenggaraan Muktamar secara keseluruhan. 

Setelah tata tertib dan agenda umum disepakati, pembahasan akan dilanjutkan melalui sidang-sidang komisi. Panitia telah menyiapkan enam komisi untuk membahas berbagai materi Muktamar, ditambah dengan proses tabulasi Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA