"Masail Qanuniyyah (membahas) masalah-masalah terkait dengan urusan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama isu-isu kontemporer, termasuk isu RUU Perampasan Aset dan lain sebagainya," kata Wakil Ketua Komisi Keorganisasian Muktamar Ke-35 NU Asrorun Niam Sholeh, sebelum agenda Sidang Pleno I Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serbaguna (GSG), Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat, 28 Agustus 2026.
Niam menjelaskan, Bahtsul Masail Waqi'iyah akan membahas persoalan kontemporer dan kontekstual terkait isu keagamaan. Sementara itu, Bahtsul Masail Maudhu'iyyah membahas persoalan-persoalan tematik yang menjadi dasar dalam berorganisasi dan manhaj dini.
Menurut Niam, pembahasan materi organisasi juga menjadi bagian penting dalam Muktamar. Materi tersebut mencakup berbagai hal strategis terkait keberlangsungan organisasi.
"Ini hal-hal yang bersifat strategis yang saya sampaikan, termasuk juga kepentingan-kepentingan jangka pendek para kandidat ya," jelasnya.
Sidang Pleno I difokuskan pada pembahasan tata tertib sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengatur pelaksanaan seluruh persidangan Muktamar. Sidang tersebut juga akan membahas dan menyepakati agenda penyelenggaraan Muktamar secara keseluruhan.
Setelah tata tertib dan agenda umum disepakati, pembahasan akan dilanjutkan melalui sidang-sidang komisi. Panitia telah menyiapkan enam komisi untuk membahas berbagai materi Muktamar, ditambah dengan proses tabulasi Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
BERITA TERKAIT: