Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Golkar Komisi XII DPR Bambang Patijaya menilai perubahan tersebut pada dasarnya merupakan penguatan fungsi dan tugas SKK Migas melalui format kelembagaan baru.
"Saya kurang sreg dengan narasi pembubaran SKK Migas, karena pada akhirnya kan hanya ganti baju saja, tetapi fungsi dan tugasnya diperkuat dalam format BUK Migas dan ketentuan lainnya di RUU Migas nanti," kata Bambang kepada
RMOL, Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurutnya, pembentukan BUK Migas merupakan salah satu bagian dari pembaruan tata kelola migas untuk memperkuat posisi negara dalam penguasaan dan pengusahaan sektor hulu, hilir, serta kegiatan usaha penunjang minyak dan gas.
"Jadi dalam RUU Migas banyak yang dibahas, termasuk di dalamnya adanya pengaturan tentang dana minyak dan gas (Petroleum Fund), adanya Rencana Pengembangan Minyak dan Gas Bumi Nasional, penyusunan neraca minyak dan neraca gas bumi," jelasnya.
Bambang mengatakan, pengaturan mengenai BUK Migas hanya menjadi salah satu kebaruan dalam RUU Migas sebagai respons terhadap Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012.
Ia menjelaskan, baik SKK Migas maupun konsep BUK Migas dalam RUU tersebut sama-sama berada di bawah Presiden. Perbedaannya, BUK Migas nantinya berada di bawah pengawasan menteri teknis.
"Karena baik SKK Migas yang sekarang juga sebetulnya di bawah Presiden, kepala SKK Migas kan di-SK-kan oleh Presiden, demikian juga konsep yang diajukan dalam RUU Migas untuk BUK, bertanggung jawab pada Presiden. Tapi di bawah pengawasan menteri teknis," ujarnya.
Bambang menegaskan, keseluruhan pembaruan dalam RUU Migas diarahkan untuk memperkuat pengelolaan migas nasional, bukan sekadar mengubah nomenklatur kelembagaan.
"Rancangan dan kebaruan dalam RUU Migas tentunya dalam semangat untuk memperkuat pengelolaan migas nasional," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: