Nuzran Joher menggantikan Hery Susanto yang terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-2 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, di Komplek Parlemen, Senayan; Jakarta, pada Selasa 18 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi II DPR terkait pengusulan Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031.
"Pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR nomor B45 tanggal 30 Juli hal pengusulan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031," kata Dasco.
Menurut Dasco, Komisi II DPR sebelumnya telah melakukan pembahasan terkait pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI.
Hasil pembahasan tersebut kemudian disampaikan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 18 Agustus 2026.
"Sehubungan hal tersebut pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 18 Agustus 2026 atas nama saudara Nuzran Joher, sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031," ungkap Dasco.
Setelah menyampaikan hasil pembahasan tersebut, Dasco kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi DPR terhadap penetapan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI.
"Sekarang kami minta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
BERITA TERKAIT: