Yusril Tegaskan RI Hormati Pengampunan Mutlak Mary Jane oleh Marcos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 27 September 2026, 14:24 WIB
Yusril Tegaskan RI Hormati Pengampunan Mutlak Mary Jane oleh Marcos
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah Republik Indonesia (RI) menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. yang memberikan absolute pardon atau pengampunan mutlak kepada Mary Jane Fiesta Veloso.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah RI telah mengetahui keputusan tersebut dan mengikuti perkembangan yang telah diberitakan secara luas.

"Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina," kata Yusril seperti dikutip, Minggu, 27 September 2026.

Menurut Yusril, posisi Pemerintah RI tersebut merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana yang dibuat Indonesia dan Filipina.

Mary Jane telah dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024. Sejak pemindahan tersebut, tanggung jawab pembinaan serta keputusan lebih lanjut mengenai status hukum Mary Jane sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Filipina.

Yusril menjelaskan, kesepakatan pemindahan narapidana tersebut bersifat resiprokal. Artinya, apabila terdapat narapidana warga negara Indonesia (WNI) di Filipina yang dipindahkan ke Indonesia, tanggung jawab pembinaannya juga akan beralih kepada Pemerintah RI.

"Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI. Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut," terang Yusril.

Mary Jane sebelumnya ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah ditemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya. Ia kemudian dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia.

Namun, eksekusinya pada 2015 ditunda setelah Pemerintah Filipina meminta agar Mary Jane dapat menjadi saksi dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya.

Setelah melalui proses diplomatik, Indonesia dan Filipina menyepakati pemindahan Mary Jane. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 6 Desember 2024.

Mary Jane kemudian dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024. Sejak saat itu, tanggung jawab pembinaan Mary Jane berada pada Pemerintah Filipina.

Presiden Ferdinand Marcos Jr. memberikan absolute pardon kepada Mary Jane pada 25 September 2026. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA