Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 27 September 2026, 19:52 WIB
Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat
Ilustrasi pemungutan suara. (Foto: Dok. RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Syarat minimal dua fraksi DPR dalam pencalonan presiden tidak boleh membatasi aspirasi masyarakat dalam menentukan calon pemimpin nasional.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan, DPR memang memiliki kewenangan legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dapat menjadi ruang pembentukan aturan pencalonan presiden berbasis fraksi.

"Tiga fungsi DPR, pengawasan, pembuat UU atau legislasi, dan penganggaran atau budgeting, tentunya bisa mendorong syarat pencalonan berbasis fraksi," kata Hari kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Minggu, 27 September 2026.

Namun, menurut Hari, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

"Namun perlu dipahami bahwa 'suara rakyat itu suara tuhan', ini artinya harus bisa mampu menampung aspirasi masyarakat," ujarnya.

Hari menilai mekanisme pencalonan presiden tidak boleh membuat figur yang memiliki dukungan dari masyarakat kehilangan kesempatan untuk maju hanya karena tidak memenuhi konfigurasi politik di parlemen.

Dia juga menyinggung penerapan parliamentary threshold yang selama ini membuat suara masyarakat belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem politik.

"Sebab sejak penggunaan parliamentary threshold (ambang batas), suara rakyat yang memilih pemimpin dari bawah dan mengakar tidak mampu menampung harapan rakyat," terang Hari.

Karena itu, Hari mengingatkan partai politik yang memiliki kader di DPR agar menjalankan fungsi representasi dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

"Partai politik yang kader-kadernya ada di DPR RI harus bisa menjawab aspirasi masyarakat, apalagi disebut 'Dewan Perwakilan Rakyat'," ujarnya.

Menurutnya, penyebutan tersebut membawa konsekuensi politik bahwa anggota parlemen harus membawa dan memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan semata-mata kepentingan partai.

Hari menegaskan, pembahasan aturan pencalonan presiden harus memastikan sistem politik tetap membuka ruang bagi aspirasi masyarakat.

"Jadi jelas pemisahannya partai itu berbuat untuk rakyat atau nafsu berkuasa bagi kepentingan partainya," tutupnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA