Bos Orang Tua Group Minta Maaf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 14 Agustus 2026, 18:43 WIB
Bos Orang Tua Group Minta Maaf
Direktur Operasional PT Orang Tua Group, Handoko menyampaikan permohonan maaf dari atas mobil komando demonstrasi FPI di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Manajemen PT Orang Tua (OT) Group akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh umat Islam. Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung dari atas mobil komando di hadapan ratusan massa Front Persaudaraan Islam (FPI) yang menggeruduk kantor OT di Jalan Outer Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 14 Agustus 2026.

Sikap tegas FPI ini merupakan buntut dari dugaan penistaan agama terkait sayembara hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) merek Newport dalam gelaran acara The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara.

Di hadapan massa aksi, Direktur Operasional PT Orang Tua Group, Handoko secara langsung menaiki mobil komando untuk menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.

"Izinkan saya memohon maaf kepada seluruh umat muslim atas kegaduhan yang terjadi saat ini. Kejadian di Ancol tersebut sepenuhnya merupakan kesalahan teknis di lapangan, bukan atas instruksi perusahaan," tegas Handoko dari atas mobil komando.

Handoko menegaskan bahwa pihak manajemen sangat menyesalkan insiden tersebut. Ia mengklarifikasi bahwa perusahaan sama sekali tidak pernah menerbitkan instruksi maupun kebijakan yang menyinggung simbol-simbol agama.

Saat ini, kata Handoko, kasus tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum di Polda Metro Jaya. Pihaknya berkomitmen untuk menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung.

“Mohon izin, ini sudah masuk ke ranah hukum yang sedang berproses. Mari kita bersama-sama menunggu hasil dari proses penanganan hukum tersebut,” imbaunya.

Sementara itu, proses hukum terkait skandal promo miras berkedok hafalan Al-Qur'an ini terus bergulir. Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Kamis, 13 Agustus 2026.

Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya sudah ditangkap dan ditahan. Sejauh ini, pihak kepolisian telah menerima sedikitnya lima laporan resmi dari masyarakat terkait kasus tersebut. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA