Kepala KPPBC TMP A Jakarta, Budi Santoso menegaskan, penindakan ini merupakan langkah konkret Bea Cukai menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Selain mengamankan penerimaan negara, langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras ilegal.
“Penindakan yang kami lakukan sejalan arahan pimpinan untuk terus menekan peredaran barang kena cukai ilegal dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai, serta melindungi masyarakat dari konsumsi minuman alkohol ilegal yang membahayakan kesehatan,” tegas Budi dalam keterangannya, Senin, 7 September 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengawasan ketat petugas terhadap barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) pada pertengahan Agustus 2026. Dari pantauan tersebut, petugas mendeteksi adanya pengiriman arak Bali asal Denpasar menuju Jakarta tanpa dilekati pita cukai resmi.
Petugas kemudian bergerak melakukan serangkaian penindakan di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur. Dari tujuh kali penindakan, Bea Cukai menyita sedikitnya 177 koli arak Bali dengan total volume mencapai 4.827 liter.
Nilai barang haram yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp242,2 juta. Dari penindakan ini, Bea Cukai sukses menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai senilai Rp487,527 juta.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Jakarta untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pengiriman ini diduga kuat melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Keberhasilan penindakan arak Bali ini menambah panjang daftar pengungkapan KPPBC TMP A Jakarta sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga menggagalkan berbagai upaya penyelundupan komoditas ilegal lain seperti emas dan perhiasan ekspor, rokok ilegal, minuman keras, hingga narkotika.
Sepanjang tahun 2026, total nilai barang hasil penindakan Bea Cukai Jakarta diperkirakan mencapai Rp502 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai dan bea keluar yang berhasil diselamatkan mencapai Rp49,397 miliar.
BERITA TERKAIT: