Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 01 Agustus 2026, 15:07 WIB
Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia
Pengamat Hukum dan Politik Pieter C. Zulkifli (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Korupsi masih menjadi tantangan terbesar dalam perjalanan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Meski berbagai regulasi, lembaga, dan strategi pemberantasan korupsi telah dibangun, praktik penyalahgunaan kewenangan terus berulang dan belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Pengamat Hukum dan Politik Pieter C. Zulkifli menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai keseriusan negara dalam memberantas korupsi secara menyeluruh.

“Korupsi tak pernah benar-benar kalah di negeri ini. Selama hukum tebang pilih dan tata kelola dibiarkan rapuh, pergantian rezim hanya mengganti wajah, bukan masalahnya,” ujar Pieter dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 1 Agustus 2026. 

Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu mengutip filsuf Yunani Plato yang menyebut, "The price of apathy towards public affairs is to be ruled by evil men." Menurutnya, kalimat tersebut masih relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.

"Pemerintahan berganti, slogan pemberantasan korupsi berubah, lembaga diperkuat lalu dilemahkan, tetapi berita tentang operasi tangkap tangan, suap proyek, jual beli jabatan, mafia peradilan, hingga penyalahgunaan anggaran tetap menjadi konsumsi publik hampir setiap pekan," katanya.

Pieter menilai persoalan utama bukan lagi minimnya perangkat hukum. Indonesia, kata dia, telah memiliki berbagai instrumen pencegahan, mulai dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, pendekatan Trisula KPK yang meliputi pendidikan, pencegahan, dan penindakan, hingga sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) di daerah.

"Tantangan utamanya bukan lagi kekurangan regulasi, melainkan konsistensi implementasi serta keteladanan para penyelenggara negara," tegasnya.

Menurut Pieter, korupsi telah berkembang menjadi persoalan sistemik akibat lemahnya tata kelola pemerintahan. Regulasi yang tumpang tindih, birokrasi berbelit, lemahnya pengawasan, dan rendahnya akuntabilitas membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

"Negara seolah lebih sibuk mengelola akibat daripada membenahi penyebab,” ujarnya.

Karena itu, ia menekankan bahwa strategi pencegahan harus menjadi fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut harus dilakukan melalui penguatan integritas aparatur negara, budaya organisasi yang menjunjung etika, serta keteladanan dari para penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.

Pieter juga menyoroti masih adanya persepsi publik mengenai penegakan hukum yang tidak konsisten. Menurutnya, hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan alat kekuasaan.

"Dalam konteks inilah, negara tidak boleh lagi memberi ruang bagi praktik rekayasa perkara (by design) ataupun pesanan kasus yang bertujuan menjatuhkan martabat seseorang maupun korporasi dengan mengatasnamakan penegakan hukum,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang dipengaruhi kepentingan politik maupun oligarki hanya akan menciptakan ketidakpastian hukum, merusak prinsip persamaan di hadapan hukum, serta berdampak negatif terhadap iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Meski demikian, Pieter menegaskan masih banyak aparat penegak hukum di Kepolisian, Kejaksaan, maupun Mahkamah Agung yang bekerja dengan integritas dan profesionalisme tinggi. Menurutnya, figur-figur seperti itu harus diberi ruang lebih besar melalui sistem promosi yang transparan dan berbasis merit.

"Jika persepsi ini terus dibiarkan tanpa pembuktian melalui sistem promosi yang transparan dan berbasis merit, maka organisasi akan kehilangan teladan yang paling dibutuhkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Pieter menilai pemberantasan korupsi juga harus dimulai dari pembangunan karakter bangsa melalui pendidikan. Pendidikan antikorupsi, menurutnya, tidak cukup diajarkan di ruang kelas, tetapi harus tercermin dalam perilaku para pemimpin dan budaya birokrasi.

Ia kemudian mengutip pernyataan mantan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kofi Annan, bahwa korupsi paling banyak merugikan masyarakat miskin karena mengalihkan dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan.

"Korupsi pada akhirnya bukan sekadar soal uang negara yang hilang. Ia menggerus kualitas pendidikan, memperburuk layanan kesehatan, memperlambat pembangunan infrastruktur, serta memperlebar kesenjangan sosial. Korupsi sesungguhnya adalah pencurian atas masa depan rakyat," katanya.

Karena itu, Pieter menegaskan agenda pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan. Negara harus membangun sistem yang membuat praktik korupsi semakin sulit dilakukan melalui reformasi birokrasi berbasis merit, rekrutmen pejabat yang transparan, pengawasan berbasis teknologi, penegakan hukum yang adil, serta perlindungan terhadap aparat berintegritas dan pelapor dugaan korupsi.

"Negara tidak kekurangan strategi memberantas korupsi. Yang masih langka adalah keberanian untuk menegakkannya secara konsisten, tanpa kompromi dan tanpa pilih kasih,” tegasnya.

Menurut Pieter, ukuran keberhasilan pemerintah dalam memberantas korupsi bukan ditentukan oleh banyaknya pejabat yang dipenjara, melainkan semakin sempitnya ruang bagi korupsi untuk tumbuh.

"Ketika integritas menjadi budaya, hukum ditegakkan secara adil, dan orang-orang terbaik diberi kesempatan memimpin, saat itulah negara benar-benar menunjukkan bahwa ia tidak sekadar memerangi korupsi, tetapi telah belajar untuk tidak lagi hidup berdampingan dengannya," pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA