Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan program sekaligus mempercepat penanganan stunting dan kekurangan gizi pada kelompok rentan.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji, mengatakan kementeriannya mendapat mandat untuk menangani distribusi MBG bagi kelompok 3B yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD.
"Berdasarkan kewenangan tata kelola MBG, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga bertugas mengurus distribusi MBG khusus kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD," kata Wihaji di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut Wihaji, hingga saat ini sebanyak 128 ribu tim pendamping keluarga telah diterjunkan untuk menyalurkan program tersebut kepada kelompok sasaran.
"Per hari ini sudah ada 128.000 tim pendamping keluarga yang mendistribusikan MBG untuk kelompok tersebut," ujarnya.
Selain memperkuat distribusi, pemerintah juga menyinkronkan data penerima manfaat sebagai bagian dari pelaksanaan program. Data tersebut akan mengintegrasikan data peserta didik dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, data pondok pesantren dari Kementerian Agama, serta data ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang dimiliki Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
"Insyaallah sebelum tanggal 5 seluruh pendataan bisa dirapikan sehingga pelaksanaannya ke depan menjadi lebih baik," tegas Wihaji.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan daerah dengan prevalensi stunting tinggi sebagai prioritas pelaksanaan MBG, antara lain Papua, Nusa Tenggara Timur, serta sejumlah wilayah di Sumatera dan Jawa. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan penyaluran program akan difokuskan berdasarkan tingkat kebutuhan gizi di masing-masing daerah.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan program MBG menjadi salah satu instrumen untuk mengatasi persoalan gizi nasional. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024, sekitar 112 juta penduduk Indonesia berada pada empat desil terbawah dengan kondisi kekurangan gizi.
BERITA TERKAIT: