Dua Jenis Bakteri Ditemukan dalam Pemeriksaan Keracunan MBG di Blora

LAPORAN: ADIRIN*

Selasa, 22 September 2026, 22:32 WIB
Dua Jenis Bakteri Ditemukan dalam Pemeriksaan Keracunan MBG di Blora
Sekretaris Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Blora, dr. Nur Betsia Bertawati. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Hasil pemeriksaan laboratorium kasus menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat meracuni ratusan siswa dan guru di SMAN 1 Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengungkap adanya dua jenis bakteri. 

Bakteri tersebut yakni Escherichia Coli (E. Coli) pada air sumur serta Bacillus Cereus pada sejumlah menu makanan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Blora, dr. Nur Betsia Bertawati, mengatakan kadar E. Coli yang ditemukan pada air sumur telah melebihi batas ambang. Sementara hasil pemeriksaan terhadap air minum isi ulang masih berada dalam batas normal.

"Hasilnya mengandung bakteri E. Coli yang melebihi dari batas ambang, ini bisa menyebabkan keracunan makanan, terutama di air sumurnya," kata Nur Betsia saat ditemui di kantornya, Selasa 22 September 2026.

Selain air sumur, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sampel makanan yang disajikan dalam program MBG. Pemeriksaan sampel makanan dilakukan di Laboratorium Kesehatan (Labkes) Provinsi Jawa Tengah.

Hasilnya, bakteri Bacillus Cereus ditemukan pada menu sop dan kuah sop. Bakteri tersebut juga ditemukan pada menu woku ayam, sedangkan menu lainnya yang diperiksa tidak mengandung bakteri.

Menurut Nur Betsia, Bacillus Cereus merupakan bakteri yang dapat menyebabkan keracunan makanan. Gejalanya antara lain diare, mual, dan muntah, seperti yang dialami siswa dan guru SMAN 1 Tunjungan saat kejadian.

Temuan bakteri tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan yang dilakukan untuk mencari penyebab kejadian keracunan di sekolah tersebut.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim surveilans Dinkesda Kabupaten Blora bersama Labkes Kabupaten Blora. Sampel yang tidak dapat diperiksa di tingkat kabupaten kemudian dikirim ke Labkes Provinsi Jawa Tengah.

Nur Betsia mengatakan pengambilan sampel dilakukan pada 8 September 2026. Hasil pemeriksaan laboratorium kemudian diterima pada 19 September 2026.

Dinkesda telah melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Satgas MBG dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Untuk proses hukum yang berjalan, hasil pemeriksaan dapat diberikan kepada kepolisian melalui permintaan resmi.

"Kalau untuk penyidikan kepolisian memang kita mempunyai etika, itu bisa diberikan dengan surat resmi," katanya. 

Namun, hasil pemeriksaan kesehatan tidak dapat dibagikan secara bebas kepada masyarakat karena terdapat data yang tidak diperbolehkan untuk dipublikasikan.rmol news logo article

*Kontributor Blora
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA