Pernyataan tersebut disampaikan Rudal saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Timika, Papua Tengah, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurutnya, pembangunan Mapolda Papua Tengah telah masuk dalam rencana kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tahun anggaran 2027. Selain itu, lahan yang akan digunakan juga telah bersertifikat sehingga menjadi modal penting agar proyek tersebut dapat segera direalisasikan.
"Memang pembangunan Mapolda Papua Tengah sudah menjadi rencana kerja tahun depan dan telah dipaparkan oleh Mabes Polri. Alhamdulillah, tadi juga disampaikan bahwa lahan milik Polda sudah bersertifikat. Sekarang kita tinggal menunggu pelaksanaannya. Mudah-mudahan apa yang sudah direncanakan bersama dapat diwujudkan pada 2027," ujar Rudal.
Legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu menegaskan, keberadaan Mapolda permanen merupakan kebutuhan mendasar untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Papua Tengah.
Selain pembangunan Mapolda, Rudal juga mendorong penguatan kelembagaan aparat penegak hukum lainnya melalui pembentukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Tengah serta penambahan Kejaksaan Negeri (Kejari) di sejumlah kabupaten.
Menurutnya, institusi kepolisian dan kejaksaan harus berkembang secara beriringan agar sistem penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.
"Keberadaan institusi kepolisian dan kejaksaan harus berkembang secara beriringan agar sistem penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif. Kita berharap ada Polda, ada Kejati, ada Polres, dan juga ada Kejari. Saat ini baru terdapat dua Kejaksaan Negeri, yakni Kejari Nabire dan Kejari Mimika, sementara Papua Tengah memiliki tujuh kabupaten. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama," jelasnya.
Rudal menjelaskan, pembentukan satuan kerja baru, baik di lingkungan kepolisian maupun kejaksaan, harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Persyaratan tersebut meliputi kesiapan wilayah, jumlah personel, kebutuhan organisasi, hingga kebijakan kelembagaan yang melibatkan kementerian terkait.
Ia juga menilai peningkatan status Polda Papua Tengah menjadi Polda Tipe A layak dipertimbangkan seiring berkembangnya kebutuhan pelayanan dan penguatan kelembagaan di provinsi tersebut. Menurutnya, secara ideal setiap Polda di tingkat provinsi dipimpin oleh Kapolda berpangkat Inspektur Jenderal Polisi atau perwira tinggi bintang dua.
"Saya kira memang sejatinya Polda di tingkat provinsi dipimpin oleh perwira tinggi bintang dua. Arahnya ke sana, tentu dengan memenuhi berbagai persyaratan yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, Rudal mengingatkan bahwa penguatan kelembagaan tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan anggaran dan fasilitas yang memadai. Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan institusi penegak hukum di Papua.
"Yang paling penting adalah memastikan seluruh institusi penegak hukum di Papua memperoleh fasilitas yang memadai. Jangan sampai anggarannya sudah terbatas, kemudian masih terkena efisiensi. Papua harus menjadi prioritas, khususnya bagi mitra-mitra Komisi III DPR RI," tegasnya.
Komisi III DPR RI memastikan seluruh aspirasi yang dihimpun selama kunjungan kerja reses di Papua Tengah akan dibahas bersama pemerintah. Aspirasi tersebut mencakup percepatan pembangunan infrastruktur penegakan hukum serta penguatan dukungan anggaran, guna memperkuat kelembagaan aparat penegak hukum dan meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat Papua Tengah.
BERITA TERKAIT: