Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengatakan, penyerapan aspirasi tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.
Menurutnya, kunjungan kerja tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 98 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi Komisi III DPR RI.
Dalam fungsi pengawasan dan anggaran, Komisi III DPR RI menerima berbagai masukan dari aparat penegak hukum mengenai dinamika dan tantangan penegakan hukum, khususnya di daerah dengan kondisi geografis yang relatif sulit.
Sementara dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI juga menyerap berbagai pandangan mengenai substansi RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang saat ini menjadi perhatian publik.
"Komisi III DPR RI dalam memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah,” kata Habiburrokhman dalam keterangan resminya, Selasa, 28 Juli 2026.
Legislator Gerindra itu menegaskan, penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional. Menurutnya, regulasi tersebut juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum serta tindak pidana yang berbeda-beda di setiap daerah.
“Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya,” ujarnya.
Habiburrokhman mengatakan, paradigma pemberantasan kejahatan perlu bergeser dari sekadar follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset.
Dengan pendekatan itu, negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati.
"Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” tegasnya.
Meski demikian, Habiburrokhman menekankan penguatan kewenangan negara harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
"Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Habiburrokhman memastikan seluruh masukan yang diterima selama masa reses akan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI.
Ia berharap pembentukan regulasi tersebut dapat menghasilkan undang-undang yang komprehensif, implementatif, serta memperoleh legitimasi publik karena disusun melalui proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di berbagai daerah.
"Komisi III DPR RI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: