Hendardi menilai penahanan Febrie di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta-merta menunjukkan bahwa penanganan perkara tersebut telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas.
Menurutnya, penggunaan fasilitas Rutan KPK tidak mengubah fakta bahwa proses penyidikan dan penuntutan perkara tetap berada dalam kendali Kejaksaan Agung, institusi tempat Febrie pernah menjabat sebagai salah satu pejabat tinggi.
“Penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan KPK tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas,” kata Hendardi dalam keterangan resminya, Sabtu, 25 Juli 2026.
Ia bahkan menilai langkah tersebut lebih tepat dibaca sebagai manuver politik untuk membangun kesan bahwa Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara objektif dan transparan.
Dalam perspektif akuntabilitas penegakan hukum, Hendardi menilai perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung semestinya ditangani lembaga penegak hukum lain yang lebih independen dan tidak memiliki hubungan kelembagaan maupun potensi konflik kepentingan dengan tersangka.
Ia menegaskan pentingnya prinsip nemo judex in causa sua, yakni tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri.
“Prinsip nemo judex in causa sua harus menjadi rujukan etik dan hukum dalam menjaga integritas proses penegakan hukum,” ujarnya.
Karena itu, Hendardi mendorong agar penanganan perkara Febrie dialihkan kepada KPK untuk memastikan independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Menurutnya, keengganan Kejaksaan Agung menyerahkan perkara tersebut kepada KPK setidaknya dapat menimbulkan dua persoalan.
Pertama, terdapat potensi kepentingan untuk menjaga citra dan reputasi kelembagaan Kejaksaan Agung dari kemungkinan terungkapnya persoalan yang lebih luas.
“Penanganan secara internal memungkinkan institusi mengendalikan arah penyidikan, narasi publik, serta dampak politik dan kelembagaan yang ditimbulkan oleh perkara tersebut,” jelas Hendardi.
Ia menilai, dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, persepsi publik mengenai independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri.
Kedua, Hendardi menduga terdapat kekhawatiran apabila perkara tersebut ditangani secara independen oleh KPK, penyidik akan lebih leluasa menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, penanganan oleh Kejaksaan Agung berpotensi membuat perkara berhenti pada figur Febrie Adriansyah sebagai pihak yang menanggung seluruh beban perkara, tanpa berkembang kepada aktor lain yang mungkin memiliki tanggung jawab pidana.
“Baik secara horizontal terhadap sesama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung maupun secara vertikal kepada pihak-pihak yang memiliki posisi lebih tinggi atau relasi kekuasaan yang lebih kuat,” ujarnya.
Hendardi menilai penegakan hukum dengan pola demikian berisiko mengorbankan prinsip pengungkapan kebenaran secara menyeluruh atau full disclosure serta akuntabilitas yang utuh.
Menurutnya, kasus Febrie tidak semata-mata menyangkut pertanggungjawaban pidana seorang individu. Perkara tersebut juga berkaitan dengan kredibilitas sistem penegakan hukum dalam memberantas korupsi di institusi penegak hukum.
Karena itu, ukuran keberhasilan penanganan perkara Febrie tidak hanya terletak pada penetapan tersangka atau penahanan.
“Melainkan pada kemampuan aparat penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana, seluruh pelaku yang terlibat, serta seluruh aliran manfaat yang dinikmati oleh pihak-pihak terkait,” tegas Hendardi.
Ia mengingatkan, tanpa pengungkapan menyeluruh, penanganan perkara tersebut berisiko hanya menghasilkan akuntabilitas yang bersifat semu.
Atas dasar itu, Hendardi kembali mendesak agar perkara Febrie segera dialihkan kepada KPK.
“Pengalihan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung, melainkan untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan memenuhi harapan publik akan pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu,” katanya.
Menurut Hendardi, pengalihan perkara tersebut kepada KPK dapat menjadi jawaban strategis atas ujian komitmen negara dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.
“Hanya melalui mekanisme yang independen dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan,“ demikian Hendardi.
BERITA TERKAIT: