Pemerintah Dilarang Tunda Aturan Kuota Internet Hangus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Sabtu, 25 Juli 2026, 04:15 WIB
Pemerintah Dilarang Tunda Aturan Kuota Internet Hangus
Kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa (Foto: RMOL/Abdul Rouf)
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah didesak segera menerbitkan aturan pelaksana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait perlindungan sisa kuota internet. 

Desakan itu muncul lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat, namun belum mengatur batas waktu penerapan maupun skema teknis yang wajib dijalankan seluruh operator telekomunikasi.

Kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa menegaskan bahwa setelah putusan MK dibacakan, tanggung jawab utama kini berada di tangan pemerintah untuk menerjemahkan amar putusan ke dalam regulasi yang dapat dilaksanakan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi.

“Putusan MK itu sudah final dan mengikat. Sekarang pemerintah yang harus segera membuat pengaturan pelaksanaannya,” kata Viktor kepada RMOL, Jumat 24 Juli 2026.

Menurut Viktor, selama proses persidangan sebenarnya MK telah memberikan ruang yang cukup kepada pemerintah maupun operator telekomunikasi untuk mempersiapkan berbagai kemungkinan apabila permohonan dikabulkan.

“Artinya, waktu persidangan itu sebenarnya sudah menjadi masa persiapan. Hakim juga sempat bertanya kepada para provider, kalau permohonan dikabulkan bagaimana skema yang akan dijalankan," kata Viktor.

Meski demikian, Viktor mengakui putusan MK memang tidak mencantumkan tenggang waktu sebagaimana sejumlah putusan konstitusi lainnya yang memberikan masa transisi sebelum diberlakukan.

"Karena itu pemerintah harus segera menentukan kapan aturan tersebut mulai diterapkan,” pungkas Viktor.

Ia mengingatkan, tanpa adanya aturan pelaksana, setiap operator berpotensi menerapkan kebijakan yang berbeda-beda sehingga tujuan Putusan MK untuk memberikan perlindungan yang setara kepada seluruh konsumen tidak akan tercapai.

“Itu justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Karena itu pemerintah harus segera menerbitkan aturan agar semua operator memiliki acuan yang sama dalam melaksanakan Putusan MK,” pungkas Viktor.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA