Operator Bertahun-tahun Untung Gede dari Sistem Kuota Hangus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Sabtu, 25 Juli 2026, 02:23 WIB
Operator Bertahun-tahun Untung Gede dari Sistem Kuota Hangus
Kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)
Kecil Besar
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan kuota internet merupakan benda tidak berwujud dinilai telah mematahkan argumentasi para penyelenggara jasa telekomunikasi yang selama ini menganggap kuota hanya sebatas akses untuk menggunakan layanan internet.

Kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan, dalih provider yang mengklaim kuota bukan objek kepemilikan konsumen telah ditolak secara tegas oleh MK.

"Mahkamah tidak setuju dengan itu. MK setuju dengan argumentasi kami bahwa kuota internet adalah benda tidak berwujud. Artinya dalil bahwa kuota internet hanya merupakan akses masuk itu tidak diterima oleh MK," kata Viktor kepada RMOL, Jumat 24 Juli 2026.

Menurut Viktor, jika kuota diakui sebagai benda tidak berwujud, maka hubungan hukum antara konsumen dan penyelenggara layanan harus mengikuti prinsip perlindungan konsumen. Dengan kata lain, kuota yang telah dibeli menjadi hak milik pelanggan.

Ia mencontohkan, apabila konsumen membeli paket internet Rp50 ribu dengan kuota 10 GB, namun hanya menggunakan 5 GB, maka sisa kuota senilai Rp25 ribu merupakan kerugian yang dialami konsumen apabila hangus.

"Logika sederhananya, ketika konsumen rugi Rp25 ribu, maka penyelenggara untung Rp25 ribu karena kuota itu tidak dipakai. Argumentasi ini ditolak provider karena mereka menganggap kuota bukan benda tidak berwujud, melainkan hanya akses. Tapi argumentasi itu sudah ditolak MK," kata Viktor.

Viktor menilai alasan provider mengenai potensi kerugian atau potential loss akibat kuota yang tidak dihanguskan hanya merupakan dalih bisnis semata. 

Sebab, menurutnya, jika dikelola secara wajar, mekanisme tersebut tidak otomatis menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Ia menegaskan, setelah adanya putusan MK, seluruh penyelenggara telekomunikasi wajib menyesuaikan layanan mereka dengan prinsip bahwa kuota internet merupakan hak milik konsumen dan tidak boleh hilang hanya karena berakhirnya periode paket.

"Layanan apa pun bentuknya tidak boleh menghanguskan kuota. Itu patokan yang harus diikuti setelah putusan MK," pungkas Viktor.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA