Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mengatakan, putusan MK tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Terlebih, akses internet kini telah menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan sehari-hari.
“Di tengah semakin pentingnya akses internet sebagai kebutuhan sehari-hari, putusan ini merupakan pengingat bahwa kepentingan konsumen perlu mendapat perhatian yang memadai,” kata Amelia kepada
RMOL, Jumat, 24 Juli 2026.
Namun demikian, Amelia menegaskan putusan tersebut tidak dimaksudkan untuk mematikan model bisnis industri telekomunikasi.
Menurutnya, MK hanya menekankan pentingnya memberikan pilihan layanan kepada masyarakat agar sisa kuota yang telah dibayarkan tetap dapat dimanfaatkan.
“Yang ditekankan Mahkamah adalah adanya pilihan layanan bagi masyarakat agar sisa kuota yang telah dibayarkan dapat tetap dimanfaatkan. Artinya, masih tersedia ruang bagi pelaku usaha untuk berinovasi dan menyusun berbagai skema produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar,” ujarnya.
Karena itu, Amelia menilai langkah penting ke depan adalah menerjemahkan putusan MK ke dalam regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Menurutnya, pemerintah, regulator, operator telekomunikasi, dan seluruh pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk menyusun aturan yang tetap melindungi konsumen tanpa mengganggu iklim investasi dan keberlangsungan industri telekomunikasi nasional.
“Dengan demikian, perlindungan masyarakat dan pertumbuhan industri dapat berjalan beriringan, bukan dipertentangkan,” kata Amelia.
Legislator Nasdem ini menegaskan, putusan MK tersebut pada akhirnya dapat menjadi solusi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan industri telekomunikasi.
“Putusan MK ini Win-Win Solution untuk Masyarakat dan Industri Telekomunikasi,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: