Dailami Dukung Insentif Rp50 Juta bagi Warga Penangkap Begal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 25 Juli 2026, 04:07 WIB
Dailami Dukung Insentif Rp50 Juta bagi Warga Penangkap Begal
Senator DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta, Dailami Firdaus. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya didorong mengkaji pemberian insentif atau uang apresiasi sebesar Rp50 juta bagi masyarakat yang membantu aparat menangkap pelaku begal dan kejahatan jalanan.

Senator DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta, Dailami Firdaus mengatakan, kebijakan pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berperan membantu penegakan hukum layak dipertimbangkan sebagai salah satu upaya meningkatkan partisipasi publik dalam menjaga keamanan. Namun, pelaksanaannya harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum dan memiliki mekanisme yang jelas.

"Layak dipertimbangkan untuk diterapkan di Jakarta dengan tetap mengedepankan prinsip negara hukum dan mekanisme yang jelas," kata Dailami, dikutip Sabtu 25 Juli 2026.

Ia menegaskan, pemberian penghargaan tersebut bukan bertujuan mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri. Masyarakat yang membantu harus mengutamakan keselamatan dan menyerahkan pelaku kepada kepolisian agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Terpenting, pelaku harus ditangkap hidup-hidup dan diserahkan kepada kepolisian agar seluruh proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dailami.

Dailami menilai, Jakarta sebagai ibu kota negara harus mampu memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat. Untuk itu, ia mendorong adanya kajian bersama mengenai skema insentif bagi warga yang berperan aktif membantu aparat dalam mengungkap dan menangkap pelaku begal maupun kejahatan jalanan.

Menurutnya, jika kebijakan tersebut diterapkan, mekanisme pemberian penghargaan harus disusun secara transparan dan akuntabel serta memiliki dasar hukum yang jelas. Sehingga, penghargaan diberikan berdasarkan kontribusi yang dapat diverifikasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Namun, Dailami mengingatkan bahwa pemberian penghargaan kepada masyarakat bukan satu-satunya solusi untuk menekan angka kejahatan jalanan. Upaya pencegahan dan pemberantasan kriminalitas harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak.

Langkah tersebut antara lain melalui peningkatan patroli di kawasan rawan kejahatan, pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling), pemasangan kamera pengawas atau CCTV yang terintegrasi, peningkatan penerangan jalan, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat pelaporan masyarakat kepada aparat keamanan.

"Saya juga mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk tidak takut melaporkan tindak kejahatan dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan," pungkas Dailami. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA