Menurutnya, putusan ini merupakan langkah maju dalam perlindungan konsumen digital di Indonesia.
Fahira menilai, internet saat ini bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan dasar masyarakat untuk belajar, bekerja, berusaha, berkomunikasi, mengakses layanan publik, hingga menjalankan aktivitas ekonomi digital.
Karena itu, hak konsumen atas kuota internet yang telah dibayar harus dilindungi secara adil.
“Prinsipnya sederhana, konsumen sudah membayar, maka manfaat ekonominya tidak boleh hilang sepihak. Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi dan harus dilindungi sebagai hak konsumen,” kata Fahira dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu 25 Juli 2026.
Fahira juga mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah menyatakan akan mengkaji implikasi putusan MK. Namun, ia mengingatkan agar tindak lanjut regulasi dilakukan secara cepat, jelas, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan keberlanjutan kualitas layanan telekomunikasi.
Diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan sisa kuota internet hasil pembelian konsumen tidak boleh dihanguskan sepihak.
BERITA TERKAIT: