Pemerintah diharapkan segera menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan agar aktivitas industri kembali berjalan dan penyerapan tenaga kerja tidak semakin terganggu.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai persoalan perizinan yang panjang dan berlapis menjadi salah satu hambatan bagi pertumbuhan ekonomi sekaligus penciptaan lapangan kerja.
"Kita harus melihat masalah perizinan. Proses perizinan di Indonesia masih panjang, bertele-tele, dan berlapis-lapis. Persoalan itu harus diurai," kata Eddy kepada RMOL, dikutip Kamis, 23 Juli 2026.
Menurutnya, MPR mendukung pemerintah mempercepat proses perizinan, baik yang berkaitan dengan investasi baru maupun sektor-sektor strategis seperti pertambangan.
"Kami mendukung dan mendorong pemerintah mempercepat proses perizinan... Proses perizinan harus disederhanakan dan dipercepat. Hal tersebut menjadi salah satu prasyarat untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Eddy menambahkan, percepatan perizinan akan berdampak langsung pada meningkatnya kegiatan industri dan penyerapan tenaga kerja formal yang lebih berkualitas.
"Investasi, manufaktur, dan kegiatan industri berada di daerah. Penyederhanaan perizinan dapat menunjang peningkatan industrialisasi sekaligus membuka perekrutan tenaga kerja," katanya.
Senada, Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah memastikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK melalui berbagai skema jaring pengaman sosial.
"Kita mendorong pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan bantalan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ujar Netty.
Selain itu, Komisi IX juga meminta korban PHK mendapatkan program upskilling dan reskilling agar memiliki peluang kembali bekerja.
"Kami sudah berpesan kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar menyertakan pelatihan, baik peningkatan keterampilan maupun pelatihan keterampilan baru, bagi korban pemutusan hubungan kerja," tuturnya.
Sebelumnya, Berdasarksn data Forum Komunikasi IUPāIKN mengungkap sekitar 15 ribu pekerja tambang di Kalimantan Timur terdampak perlambatan aktivitas pertambangan akibat belum terbitnya perpanjangan IUP. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 pekerja dilaporkan telah kehilangan pekerjaan.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut pada Senin, 20 Juli 2026, hanya menyatakan, "Nanti kita cek ya."

BERITA TERKAIT: