Para pekerja pun mendesak pemerintah segera menuntaskan proses perizinan agar kegiatan pertambangan dapat kembali berjalan dan roda perekonomian masyarakat kembali bergerak.
Berdasarkan pendataan Forum IUP–IKN, sekitar 15.000 pekerja di Kalimantan Timur terdampak perlambatan aktivitas pertambangan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 orang telah kehilangan pekerjaan akibat belum rampungnya proses perpanjangan IUP.
"Berdasarkan pendataan kami, di Kalimantan Timur terdapat sekitar 15.000 karyawan yang terdampak perlambatan aktivitas pertambangan, dan sekitar 1.500 karyawan sudah tidak bekerja akibat tertundanya perpanjangan IUP. Kondisi ini juga menimbulkan berbagai dampak sosial yang dirasakan para pekerja beserta keluarganya," ujar Ketua Forum, Soeharto, di Kutai Kartanegara, Minggu 5 Juli 2026.
Menurut Soeharto, dampak perlambatan aktivitas pertambangan tidak hanya dirasakan para pekerja, tetapi juga merembet ke sektor ekonomi mikro yang selama ini bergantung pada operasional perusahaan tambang.
Kekhawatiran juga dirasakan para pekerja yang masih bertahan. Salah seorang pekerja tambang, Gendut Supriyanto, mengaku para karyawan kini dibayangi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa memperoleh hak-haknya apabila perusahaan menggunakan alasan force majeure.
"Kami takut di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan. Dengan forum ini kami berusaha memperjuangkan hak-hak karyawan. Jika perizinan ini bisa diperpanjang, kami akan bisa bekerja lagi," katanya.
Forum Komunikasi IUP–IKN menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan bukan untuk menyudutkan industri pertambangan. Sebaliknya, forum berharap pemerintah segera mempercepat penyelesaian proses perizinan agar perusahaan yang telah memenuhi ketentuan dapat kembali beroperasi.
Selain itu, forum juga meminta pemerintah mengambil tindakan tegas apabila ditemukan oknum yang menghambat proses perizinan di luar mekanisme yang berlaku.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: