Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa, 14 Juli 2026, penyidik memeriksa dua saksi untuk mendalami perkara yang menjerat tiga korporasi yang diduga terafiliasi dengan keluarga mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa siang.
Dua saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Kaltim Global Indonesia Dharma Setyawan dan Jamaludin Djupri dari pihak swasta.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Rita Widyasari. Ia pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Perkara bermula dari dugaan penerimaan suap Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, pada Juli-Agustus 2010. Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Pada 6 Juli 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyidik menduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi sekitar Rp436 miliar yang digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan, hingga barang-barang mewah.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menyita uang sekitar Rp476,86 miliar yang tersimpan dalam rekening rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Penyidik juga menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik.
KPK juga mengungkap dugaan bahwa selama menjabat Bupati Kukar, Rita menerbitkan lebih dari 100 izin usaha pertambangan batu bara. Dari setiap izin yang diterbitkan, Rita diduga meminta kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi berakhir.
Uang gratifikasi tersebut diduga mengalir melalui PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada Said Amin. Dari hasil penggeledahan di rumah Said Amin, penyidik menemukan dokumen dan keterangan saksi yang mengindikasikan adanya aliran dana kepada pihak lain, termasuk Japto Soerjosoemarno serta Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila yang juga Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali.
Meski telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2025 setelah menjalani pidana sejak Oktober 2017, proses hukum terhadap Rita masih terus berlanjut.
Dalam perkembangan terbaru, KPK pada 19 Februari 2026 menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi dalam perkara yang menjerat Rita Widyasari.

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: