Kementerian ATR/BPN bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) didorong menghadirkan pelayanan yang lebih memberikan kepastian kepada masyarakat.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, kualitas pelayanan PPAT sangat bergantung pada sistem yang dibangun BPN. Karena itu, pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas.
"Mau cepat, aman, transparan, maupun soal biaya, pada akhirnya sangat ditentukan oleh sistem yang dibangun BPN," ujar Bahtra dalam RDPU Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN dan Pengurus Pusat Ikatan PPAT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Ia mengatakan Komisi II masih menerima banyak pengaduan masyarakat terkait ketidakpastian waktu penyelesaian, tarif, dan proses layanan pertanahan. Untuk itu, ATR/BPN diminta menetapkan standar pelayanan yang memuat kepastian waktu penyelesaian pada setiap tahapan.
Selain itu, PPAT juga didorong memberikan informasi secara terbuka mengenai alur, tahapan, dan estimasi waktu penyelesaian layanan kepada masyarakat.
"?elayanan publik harus semakin transparan, akuntabel, dan tidak boleh dipersulit," tutup Bahtra.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: