Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, menegaskan bahwa pihaknya masih fokus pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Terlebih, Komisi II DPR belum memasuki pembahasan RUU Pilkada. Sehingga, seluruh perhatian diarahkan untuk menuntaskan pembahasan RUU Pemilu sesuai penugasan dari pimpinan DPR.
"Kami ingin menegaskan bahwa tentu kami menghormati dan menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, fokus kami saat ini di DPR, yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026, adalah pembahasan RUU Pemilu," kata Bahtra, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Bahtra menjelaskan, pembahasan mengenai RUU Pilkada belum menjadi agenda Komisi II.
Oleh karena itu, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh terkait implikasi putusan MK terhadap revisi aturan pilkada.
"Terkait pembahasan RUU Pilkada, kami belum sampai pada tahap tersebut. Jadi, konsentrasi kami, terutama di Komisi II yang ditugasi oleh pimpinan DPR, adalah menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu," ujarnya.
Namun begitu, Bahtra kembali menegaskan bahwa DPR tetap menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan oleh MK, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
"Kami memang belum membahas soal RUU Pilkada. Namun, tentu kami menghormati dan menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana sistem yang berlaku saat ini.
Ketetapan tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 29 Juni 2026.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” yang tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.
Suhartoyo menjelaskan, mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini masih mengamanatkan pemilihan secara langsung.
Dalam pertimbangannya, MK juga merujuk pada sejumlah putusan terdahulu terkait mekanisme pilkada langsung, di antaranya Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69 PUU-XXII/2024, serta Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Sekadar informasi, perkara Nomor 195 PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh empat orang warga negara, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Para pemohon menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Mereka membeberkan bahwa permohonan ini dilatarbelakangi oleh munculnya kembali wacana mekanisme Pilkada lewat DPRD dalam beberapa tahun terakhir.
Para pemohon menilai, frasa dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tersebut merupakan norma yang kabur atau multitafsir.
Hal ini dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi.
Menurut mereka, jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, hal tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.
Para pemohon menegaskan, pilkada secara langsung oleh rakyat merupakan buah dari reformasi sebagai bentuk koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD di masa lalu, yang dinilai menjauhkan rakyat dari proses politik.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: