Gerindra Menunggu RUU LGBTQ dari MUI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 07 Juli 2026, 16:03 WIB
Gerindra Menunggu RUU LGBTQ dari MUI
Jubir Partai Gerindra, Bahtra Banong. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Partai Gerindra mendukung penuh langkah pemerintah yang telah menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai bentuk ancaman nonmiliter negara. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Juru bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong menilai perpres tersebut sejalan dengan kultur masyarakat Indonesia yang tak mengenal LGBTQ.

"Saya pikir itu bagus ya, dan memang di negara kita kan tidak mengenal soal itu," kata Bahtra kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.

Pada prinsipnya, kata Bahtra, Gerindra pun sedang menunggu RUU Pelanggaran LGBTQ yang kini tengah disusun oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Terlebih, RUU itu disebut bakal memuat aturan pidana bagi kaum LGBTQ. Sehingga, RUU tersebut memuat kajian mendalam terkait pidana bagi kaum LGBTQ.

"Tentu harus ada kajian lebih jauh lagi, lebih mendalam lagi, tetapi yang pasti kan di negara kita kan belum diperbolehkan," kata Bahtra.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA