Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai aksi dugaan penghadangan aparat kepolisian oleh kelompok yang mengatasnamakan Satlap Tri Cakti dalam penegakan hukum di wilayah Belitung ini merupakan fenomena berulang.
"Kalau di wilayah ada yang mengatasnamakan Satlap Tri Cakti menghalangi kepolisian dalam rangka penegakan hukum, itu satu fenomena berulang," kata Sugeng kepada wartawan, Senin 17 Agustus 2026.
Kata Sugeng, aparatur TNI muncul dalam proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan kepolisian mulai marak ketika pembahasan perubahan RUU TNI.
Antara lain TNI membentuk satuan-satuan penindakan narkoba, menggerebek peredaran BBM ilegal. Sugeng menduga adanya pembiaran dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap anggotanya yang kerap menghalangi proses penegakan hukum oleh aparat kepolisian.
“Saya melihat ada satu pembiaran oleh Panglima TNI ketika aparaturnya masuk ke wilayah sipil,” ujarnya.
Selain itu, ia mendapat informasi bahwa prajurit TNI yang bergerak itu bukan atas perintah Panglima TNI atau satuan-satuan resmi.
“Aparat-aparat TNI yang digunakan ini bukan atas perintah panglima atau satuan resmi, tapi digunakan oleh pimpinan mantan TNI yang berhubungan erat dengan mantan Jampidsus,” ungkapnya.
Menurut dia, hal itu dapat dilihat ketika Kejaksaan Agung mengungkap kasus-kasus pemberantasan tambang timah dengan menggandeng aparat TNI.
Sugeng pun mendesak Panglima TNI dan Puspom TNI untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota TNI yang diduga melanggar tugas pokok dan fungsinya.
Hal tersebut sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, bahwa Kapolri dan Panglima TNI harus mengusut tuntas kasus penambangan timah ilegal di Bangka Belitung. Sebab, kata Prabowo, pemerintah telah menutup 1.000 tambah timah ilegal di Bangka Belitung.
“Keterlibatan TNI sampai menghalangi tugas Dittipidter Polda Babel ketika melakukan penindakan, ini menunjukkan adanya upaya menghalangi penyidikan,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: