Baleg DPR:

Pertanggungjawaban BUK Migas Langsung ke Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 18 Agustus 2026, 14:52 WIB
Pertanggungjawaban BUK Migas Langsung ke Presiden
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak dihapus dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
HUT RMOL news

Namun, kelembagaan tersebut akan mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Urusan Khusus Minyak dan Gas (BUK Migas) dengan pertanggungjawaban langsung kepada Presiden.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan, saat menjelaskan perkembangan RUU Migas yang telah disetujui Baleg untuk dibawa ke tahap Paripurna sebagai RUU Usul Inisiatif DPR

“Nomenklaturnya, tapi (substansinya) sama. Sama ada pertanggungjawabannya hanya kepada Presiden. Itu aja,” ujar Sturman saat ditemui RMOL di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026.

Menurut Sturman, perubahan tersebut salah satunya dimaksudkan agar pengelolaan sektor migas memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar wilayah kegiatan migas.

“Migas itu harus bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya. Mau berapa persen? 5 persen? 10 persen? 7 persen? Itu tergantung pada nanti pemerintah dan Komisi XII,” kata Legislator PDIP ini.

Sturman menegaskan, BUK Migas nantinya tidak berada di bawah kementerian, melainkan memiliki pertanggungjawaban langsung kepada Presiden.

“Nanti kementerian akan ke Presiden. Itu maunya kita. Tapi terserah nanti mereka mau kemana. Badan Urusan Khusus namanya BUK,” kata Sturman.

Lebih lanjut, Sturman mengatakan RUU Migas yang telah disepakati dalam rapat pleno Baleg akan diproses untuk menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.

“Ini inisiatif untuk diparipurnakan akan menjadi usul DPR. Dengan demikian dikirim kepada Presiden. Paling lambat 60 hari itu harus ada Surpres-nya dan daftar inventarisasi masalah DIM-nya,” kata Sturman.

Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui keputusan rapat pleno terkait RUU Migas pada Sabtu, 15 Agustus 2026. RUU yang proses revisinya telah bergulir sejak 2015 itu selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan dalam Sidang Paripurna DPR sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA