Demikian antara lain ditegaskan Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana yang sebelumnya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga di lingkup Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Jakarta. Hasilnya, Kementerian Hukum mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025.
"Pemeriksaan bukan hanya menghasilkan opini, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan," ujar Nyoman dikutip Selasa, 18 Agustus 2026.
Nyoman menegaskan, penguatan tata kelola ke depan perlu merespons perubahan lingkungan pemerintahan digital melalui penerapan prinsip
environmental, social, and governance (ESG) termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (
artificial intelligence/AI).
"Kunci mencapai visi Indonesia Emas 2045 adalah kombinasi Government 5.0 dengan pengelolaan sumber daya berprinsip ESG," tegasnya.
Meski memberi apresiasi, BPK mencatat transformasi digital masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti belum meratanya kematangan digital, fragmentasi data, keterbatasan talenta AI, hingga isu keamanan siber.
Selain itu, BPK memberikan beberapa rekomendasi perbaikan atas LHP 2025, antara lain penguatan sistem pengendalian intern, optimalisasi pengelolaan aset negara, peningkatan pengelolaan penerimaan negara, penyempurnaan pengadaan barang dan jasa, serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
"Rekomendasi tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sehingga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola di masing-masing entitas," kata Nyoman.
BERITA TERKAIT: