BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 18 Agustus 2026, 11:46 WIB
BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan kementerian dalam lingkup koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Jakarta. (Foto: Dok. BPK)
Kecil Besar
rmol news logo Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi langkah transformasi Kementerian Hukum dalam memperkuat tata kelola kelembagaan, penguatan reformasi birokrasi, inovasi pelayanan publik, hingga kerja sama internasional.
HUT RMOL news

Demikian antara lain ditegaskan Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana yang sebelumnya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga di lingkup Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Jakarta. Hasilnya, Kementerian Hukum mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025.

"Pemeriksaan bukan hanya menghasilkan opini, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan," ujar Nyoman dikutip Selasa, 18 Agustus 2026.

Nyoman menegaskan, penguatan tata kelola ke depan perlu merespons perubahan lingkungan pemerintahan digital melalui penerapan prinsip environmental, social, and governance (ESG) termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

"Kunci mencapai visi Indonesia Emas 2045 adalah kombinasi Government 5.0 dengan pengelolaan sumber daya berprinsip ESG," tegasnya.

Meski memberi apresiasi, BPK mencatat transformasi digital masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti belum meratanya kematangan digital, fragmentasi data, keterbatasan talenta AI, hingga isu keamanan siber.

Selain itu, BPK memberikan beberapa rekomendasi perbaikan atas LHP 2025, antara lain penguatan sistem pengendalian intern, optimalisasi pengelolaan aset negara, peningkatan pengelolaan penerimaan negara, penyempurnaan pengadaan barang dan jasa, serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.

"Rekomendasi tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sehingga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola di masing-masing entitas," kata Nyoman. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA