Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, KPD menjadi syarat utama bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh konsesi, paling sedikit 20 persen di sembilan sektor strategis meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.
"Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD," kata Mensos yang kerap disapa Gus Ipul ini, dalam jumpa pers sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menjelaskan, besaran konsesi minimal 20 persen bahkan dapat lebih besar bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping, khususnya pada sektor transportasi, kebudayaan, pariwisata, dan olahraga.
Gus Ipul mengatakan, penerbitan KPD mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang selanjutnya diverifikasi dan divalidasi sebelum dimasukkan ke dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).
"Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN itu, kemudian kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," urainya.
Ia menargetkan lebih dari 50 persen penyandang disabilitas telah memiliki KPD pada 2026 dan seluruhnya rampung pada 2027.
"Basisnya DTSEN, setelah diverifikasi akan diterbitkan Data Nasional Penyandang Disabilitas. Saya tanda tangani, baru akan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," tambahnya.
Bagi penyandang disabilitas yang belum terdata dalam DTSEN, pemutakhiran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor kelurahan, Call Center Kemensos 021-171, atau WhatsApp Center 0877-171-171.
Masyarakat juga dapat mengecek status KPD melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila status KPD bertuliskan "Ya", pengguna dapat mengunduh KPD Virtual dalam format PDF melalui aplikasi Cek Bansos.
Bagi pengguna baru, pendaftaran dilakukan dengan membuat akun, melengkapi data diri, lalu mengunduh kartu setelah proses verifikasi selesai.
Sementara itu, apabila status KPD masih bertuliskan "Tidak", pengguna dapat mengajukan pendaftaran atau memperbarui data melalui kantor kelurahan maupun dinas sosial setempat.
Selama masa transisi, penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap berhak memperoleh konsesi dengan menggunakan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau dokumen lain yang sebelumnya telah diakui.
"Ketentuan masa transisi dalam Pasal 30 bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap berhak menerima konsesi dengan melampirkan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau Puskesmas/rumah sakit umum, atau dokumen lain yang sudah bisa digunakan sebelum PP ini berlaku," kata Gus Ipul.
Pada kesempatan yang sama, Gus Ipul juga menandatangani Surat Keputusan (SK) Data Nasional Penyandang Disabilitas. Menurutnya, penerapan PP Nomor 31 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesejahteraan penyandang disabilitas.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Sekjen Kemensos Robben Rico, Dirjen Rehabilitasi Sosial Supomo, jajaran Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), serta sejumlah organisasi penyandang disabilitas, antara lain PPDI, Pertuni, dan Portadin.
BERITA TERKAIT: