Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai besarnya mandat yang diemban DJBC sudah tidak lagi sepenuhnya tercermin dalam nama institusinya.
"Nama Bea dan Cukai terdengar seperti nama sebuah kantor penerimaan. Namun pekerjaan DJBC telah jauh melampaui dua pungutan itu," kata Iskandar dalam usulan kebijakan strategis yang disusun bersama Perspektif Governansi Digital Prof. Taufiqurrakhman, dan Perspektif Hukum Dinalara Dermawati Butarbutar, dikutip Minggu 2 Juli 2026.
Ia menjelaskan, selain memungut bea masuk dan cukai, DJBC saat ini menjalankan berbagai fungsi strategis, mulai dari mengawasi lalu lintas barang, memeriksa penumpang dan barang kiriman, memberikan fasilitas industri, mengoperasikan kapal patroli, menjalankan laboratorium, mengelola profil risiko, melakukan intelijen, mengaudit perusahaan, hingga menyidik tindak pidana kepabeanan dan cukai.
"Karena itu, Bea Cukai sesungguhnya adalah salah satu penjaga perbatasan ekonomi Indonesia," kata Iskandar.
Menurut Iskandar, luasnya kewenangan tersebut membuat DJBC berada di tengah enam kepentingan yang kerap saling berbenturan.
Negara menginginkan penerimaan yang optimal, dunia usaha membutuhkan kelancaran arus barang, industri mengharapkan bahan baku cepat tersedia, masyarakat menuntut perlindungan dari barang ilegal dan narkotika, kementerian teknis ingin aturan larangan dan pembatasan ditegakkan, sementara aparat penegak hukum membutuhkan dukungan data dan informasi untuk membongkar jaringan kejahatan.
"Petugas diminta mempercepat pelayanan, tetapi pada saat yang sama harus mencegah penyelundupan. Mereka harus memberikan fasilitas kepada industri, namun juga mengawasi agar fasilitas tersebut tidak disalahgunakan," kata Iskandar.
Iskandar berpendapat, persoalan menjadi semakin kompleks karena pengelolaan perbatasan ekonomi Indonesia melibatkan banyak institusi.
Bea Cukai menangani barang, Imigrasi mengawasi lalu lintas orang, Karantina memeriksa risiko biologis, kementerian teknis mengeluarkan izin dan standar, sedangkan Polri, TNI, Bakamla, Kejaksaan, PPATK, hingga pengelola pelabuhan memiliki kewenangan masing-masing dalam rantai pengawasan.
"Akibatnya, barang dapat tertahan bukan karena satu keputusan, melainkan karena rangkaian keputusan yang tidak selalu terlihat oleh pemilik barang. Ketika terjadi masalah, setiap instansi dapat mengatakan bahwa hambatan berada di tempat lain," kata Iskandar.
Karena itu, IAW tidak mendorong seluruh kewenangan disatukan ke dalam satu lembaga baru.
Menurut Iskandar, pendekatan tersebut justru berpotensi melahirkan kekuasaan yang terlalu besar dan sulit diawasi. Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang mampu menyatukan seluruh proses, data, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban lintas kementerian dan lembaga.
"Solusinya bukan menyerahkan semua kewenangan kepada satu lembaga raksasa. Yang diperlukan adalah satu tata kelola yang membuat seluruh lembaga bekerja dengan data, standar, risiko, waktu, dan pertanggungjawaban yang dapat dibaca bersama," kata Iskandar.
Dalam dokumen usulan kebijakan itu, konsep tersebut diberi nama National Border Economic Governance System (NBEGS).
Iskandar menegaskan, NBEGS bukan lembaga baru, melainkan sebuah arsitektur tata kelola nasional yang mengintegrasikan seluruh proses pengawasan di pintu-pintu ekonomi Indonesia, sekaligus memastikan setiap keputusan memiliki jejak digital, akuntabilitas, dan pengawasan yang jelas.
"Persoalan terbesar digitalisasi bukan seberapa banyak aplikasi digunakan, melainkan siapa yang dapat mengendalikan data di dalamnya," tutup Iskandar.
BERITA TERKAIT: