LPSK Diminta Turun Tangan Lindungi Korban Penganiayaan Taufik Hidayat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 23 Juni 2026, 06:21 WIB
LPSK Diminta Turun Tangan Lindungi Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
rmol news logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta untuk melakukan pendampingan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29) yang jadi korban penyekapan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan berbagai bentuk kekerasan berat lainnya selama kurang lebih tiga tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30).

Perlindungan dilakukan bersamaan dengan kinerja kepolisian yang sedang mencari pelaku.

"Ketika berita ini telah viral di berbagai platform media sosial, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban diharapkan jemput bola melakukan pendampingan yang menyeluruh terhadap korban; baik rehabilitasi mental dan pemulihan fisik," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 22 Juni 2026.

Kehadiran LPSK juga bertujuan memastikan proses hukum dapat berjalan dengan kekuatan penuh dan kondisi korban dapat segera  dipulihkan.

Selain LPSK, Politisi Senior PDI Perjuangan ini juga mendesak agar Polrestabes Bandung dan Polda Jabar segera menangkap pelaku yang masih dalam pengejaran hingga saat ini.

"Aparat Kepolisian harap segera menangkap pelaku ini, agar dipastikan jangan sampai ada korban dan pelaku - pelaku lain yang terkait dengan kasus yang sama," jelas Andreas.rmol news logo article


FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA