Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 13 Agustus 2026, 11:28 WIB
Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak
Calon Hakim Agung dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, L.Y. Hari Sih Advianto (Tangkapan layar YouTube DPR)
Kecil Besar
rmol news logo Calon Hakim Agung dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, L.Y. Hari Sih Advianto, menawarkan desain pembaruan hukum pajak yang bertumpu pada keadilan fiskal dan kepastian hukum.

Gagasan tersebut disampaikan Hari saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Hari menuangkan gagasannya dalam makalah berjudul ‘Desain Pembaruan Hukum Pajak dalam Perspektif Keadilan Fiskal dan Kepastian Hukum’.

Menurutnya, pembaruan hukum pajak mendesak dilakukan karena penerimaan perpajakan masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya tercermin dari tax ratio Indonesia yang masih berada di bawah 10 persen.

“Reformasi perpajakan itu sudah dimulai dari tahun 1983 dan terakhir tahun 2021 itu dilahirkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun efeknya itu belum menggembirakan,” kata Hari.

Ia menilai kondisi tersebut turut memengaruhi ketahanan fiskal dan APBN. Selain itu, perkembangan ekonomi digital dan globalisasi membuat persoalan perpajakan semakin kompleks sehingga membutuhkan regulasi yang lebih adaptif.

Hari menegaskan keadilan fiskal dan kepastian hukum harus berjalan beriringan dalam reformasi perpajakan. Ia mengacu pada empat prinsip perpajakan Adam Smith, yakni equality, certainty, convenience, dan economy.

Menurutnya, equality berkaitan dengan keadilan fiskal, sedangkan certainty menjadi dasar kepastian hukum.

“Keadilan tanpa kepastian hukum berpotensi menimbulkan subjektivitas dalam penerapan norma. Sedangkan kepastian hukum tanpa memperhatikan aspek keadilan dapat menghasilkan kebijakan yang kaku, tidak responsif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, Hari mendorong penerapan prinsip ability to pay atau pembebanan pajak berdasarkan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Kebijakan fiskal yang berpandangan distributive justice harus tercipta dalam prinsip-prinsip seperti ability to pay. Keadilan itu didasarkan pada kemampuan ekonomis dari pihak wajib pajak dan pihak pembayaran pajak,” katanya.

Selain itu, ia mendorong penyesuaian regulasi dengan perkembangan ekonomi global, perlindungan hukum bagi wajib pajak, penguatan kepastian hukum, serta modernisasi administrasi perpajakan melalui teknologi.

“Yang ketiga adalah melakukan perlindungan hukum pajak dan penguatan kepastian hukum serta modernisasi administrasi memanfaatkan Coretax,” katanya.

Hari menekankan reformasi perpajakan tidak cukup hanya dengan mengubah regulasi. Pembenahan juga harus mencakup struktur kelembagaan dan budaya hukum melalui pendekatan legal substance, legal structure, dan legal culture.

Ia berharap pembaruan hukum pajak dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak.

“Keadilan fiskal, kepastian hukum, efisiensi administrasi, perlindungan wajib pajak, serta akuntabilitas dan transparansi harus berjalan secara bersamaan dalam pembaruan hukum pajak,” pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA