Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 13 Agustus 2026, 11:17 WIB
Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)
Kecil Besar
rmol news logo Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah pemerintah akan mengejar pemilik rumah kontrakan melalui kebijakan pajak baru.

“Enggak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan. Biasa aja bisnis as usual, kan normalnya kalau ada income ya bayar pajak,” kata Purbaya usai sidang Debottlenecking di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Kamis 13 Agustus 2026.

Menurut Purbaya, tidak ada instruksi khusus dari Kementerian Keuangan untuk membidik pemilik rumah kontrakan. Pemerintah hanya memastikan kewajiban pajak yang selama ini telah berlaku tetap dipenuhi.

“Kalau kita akan ngejar-ngejar kontrakan, gak ada perintah seperti itu. Jadi bukan pajak baru, jadi bisnis as usual aja, biasa aja,” tegasnya.

Isu pajak kontrakan sebelumnya mencuat dalam agenda Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang digelar secara daring pada Kamis 6 Agustus 2026.

Saat itu, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menyebut pemerintah akan memperluas basis pajak pada 2027. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah masyarakat yang dinilai belum optimal memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pemilik rumah yang menyewakan atau mengontrakkan propertinya.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah disebut tidak sedang menyiapkan jenis pajak baru yang secara khusus menyasar pemilik kontrakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan penyusunan rencana program kerja DJP 2027 mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” ujar Inge dalam keterangan tertulis kepada RMOL pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Meski tidak ada pajak baru, penghasilan dari penyewaan properti memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan dikenai PPh final sebesar 10 persen berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2017.

“Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” tegasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA