Sebelumnya, kepolisian menyatakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi salah satu ketentuan yang berpotensi diterapkan.
Fahira meyakini kepolisian bekerja profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Ia juga mengimbau masyarakat menjaga ketenangan dan tidak melakukan persekusi maupun main hakim sendiri.
"Kemarahan dan kekecewaan umat harus disalurkan melalui jalur hukum," kata Fahira dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 12 Agustus 2026.
Fahira juga mengingatkan, selain mendalami dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, aparat perlu mencermati kepatuhan terhadap regulasi minuman beralkohol dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Permendag Nomor 33 Tahun 2025 mengatur standar bagi Penjual Langsung Minuman Beralkohol, termasuk kewajiban perizinan dan pelayanan hanya kepada konsumen berusia 21 tahun ke atas.
Karena itu, perlu ditelusuri siapa yang secara faktual bertindak sebagai penjual atau penyedia minuman di booth, bagaimana legalitasnya, serta apakah mekanisme verifikasi usia benar-benar dijalankan.
Penyelenggara festival, pemilik brand, vendor atau operator booth, serta pihak lain sesuai perannya harus dimintai pertanggungjawabannya. Festival dan kegiatan publik yang di dalamnya ada promosi miras idealnya tidak diberi izin.
“Kita kawal bersama perkembangan kasus ini. Semua fakta harus dibuka, semua pihak yang relevan diperiksa, dan siapa pun yang terbukti melanggar harus diberi sanksi hukum yang tegas," kata Fahira.
Dengan kasus ini, Fahira berharap bisa membuka nurani bahwa sudah saatnya bangsa ini memiliki undang-undang yang mengatur produksi, distribusi, penjualan dan konsumsi miras.
BERITA TERKAIT: