Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyatakan, mekanisme
judicial review merupakan ruang yang tersedia dalam sistem hukum apabila ada pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu undang-undang.
"Tentunya secara elegan," kata Eddy usai pengesahan UU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juni 2026.
Pernyataan itu merespons desakan sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) agar DPR menunda pengesahan revisi UU Polri.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menepis kekhawatiran terkait ketentuan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurutnya, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak karena harus melalui sejumlah mekanisme dan persyaratan.
"Harus ada permintaan dari kementerian yang membutuhkan anggota Polri," kata Kapolri.
Selain itu, penempatan juga harus mendapat persetujuan Kementerian PAN-RB dan dilakukan melalui mekanisme seleksi yang berlaku.
"Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tetapi proses itu harus dilalui," kata Kapolri.
Ia menegaskan Polri tidak dapat mengirim personel ke kementerian atau lembaga tertentu apabila tidak ada permintaan resmi dari instansi yang bersangkutan.
"Kalau tidak ada permintaan pun juga tidak akan mengirim," kata Kapolri.
BERITA TERKAIT: