Ketua Umum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, mengatakan UU Polri yang baru dapat memperkuat kapasitas institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.
“GAMKI mendukung pengesahan UU Polri yang baru sebagai langkah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan Polri dalam menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks,” ujar Sahat dalam keterangannya di Jakarta, Senin 15 Juni 2026.
Menurutnya, stabilitas keamanan merupakan prasyarat penting bagi keberhasilan pembangunan nasional. Karena itu, penguatan institusi Polri perlu dipahami sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan, investasi, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, Sahat menegaskan bahwa penguatan kewenangan harus berjalan seiring dengan peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
GAMKI menilai sejumlah substansi dalam UU Polri yang baru menunjukkan komitmen terhadap perbaikan tata kelola institusi, antara lain melalui penguatan pengawasan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penegasan netralitas anggota Polri, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta penerapan prinsip-prinsip HAM dalam pendidikan dan pelaksanaan tugas kepolisian.
Terkait pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai peran UU Polri sebagai payung hukum untuk mendukung program-program strategis nasional, GAMKI menilai hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan pembangunan berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Keberhasilan program-program strategis nasional membutuhkan stabilitas keamanan dan kepastian hukum. Dalam konteks tersebut, kehadiran Polri sebagai institusi negara menjadi penting tanpa mengabaikan tugas utamanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” kata Sahat.
BERITA TERKAIT: