Tokoh 212 Desak DPR Prioritaskan Pembahasan RUU Anti-LGSP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 03 Agustus 2026, 08:53 WIB
Tokoh 212 Desak DPR Prioritaskan Pembahasan RUU Anti-LGSP
Presidium Majelis Arah Indonesia (MAI) yang juga Tokoh Gerakan 212, Ustaz Slamet Maarif (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Kecil Besar
rmol news logo Presidium Majelis Arah Indonesia (MAI), Ustaz Slamet Maarif, meminta DPR segera memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP) yang tengah disiapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurutnya, DPR tidak perlu menunda pembahasan karena persoalan LGSP dinilai semakin berkembang di masyarakat.

"Kita berharap juga DPR bisa langsung merespons dan memprioritaskan pembahasannya," kata Ustaz Slamet Maarif kepada RMOL, Senin, 3 Agustus 2026.

Karena menurut tokoh gerakan 212 ini, penyebaran LGSP sangat masih dan sudah banyak korbannya. Untuk itu, pembentukan regulasi tidak cukup berhenti pada penyusunan naskah akademik. DPR sebagai pembentuk UU harus segera memasukkan RUU tersebut ke dalam agenda pembahasan.

Ustaz Slamet juga mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya telah menetapkan LGBT sebagai ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 111/2025.

Karena itu, menurutnya, sudah semestinya DPR memberikan respons cepat agar kebijakan pemerintah tersebut diikuti dengan penguatan regulasi pada tingkat UU. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA