
Presidium Majelis Arah Indonesia (MAI), Ustaz Slamet Maarif, meminta DPR segera memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP) yang tengah disiapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurutnya, DPR tidak perlu menunda pembahasan karena persoalan LGSP dinilai semakin berkembang di masyarakat.
"Kita berharap juga DPR bisa langsung merespons dan memprioritaskan pembahasannya," kata Ustaz Slamet Maarif kepada RMOL, Senin, 3 Agustus 2026.
Karena menurut tokoh gerakan 212 ini, penyebaran LGSP sangat masih dan sudah banyak korbannya. Untuk itu, pembentukan regulasi tidak cukup berhenti pada penyusunan naskah akademik. DPR sebagai pembentuk UU harus segera memasukkan RUU tersebut ke dalam agenda pembahasan.
Ustaz Slamet juga mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya telah menetapkan LGBT sebagai ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 111/2025.
Karena itu, menurutnya, sudah semestinya DPR memberikan respons cepat agar kebijakan pemerintah tersebut diikuti dengan penguatan regulasi pada tingkat UU.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: