
Presidium Majelis Arah Indonesia (MAI), Ustaz Slamet Maarif menilai penggunaan istilah LGSP atau Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah disiapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) lebih mudah dipahami masyarakat.
Menurutnya, pemilihan istilah tersebut penting agar tujuan pembentukan regulasi dapat dipahami secara luas oleh publik.
“Saya pikir penggunaan LGSP lebih mudah dimengerti masyarakat dan mudah diterapkan saat ini,” kata Ustaz Slamet kepada RMOL, Selasa, 4 Agustus 2026.
Tokoh gerakan 212 itu menilai penggunaan istilah yang sederhana akan memudahkan proses sosialisasi dan penerapan aturan apabila nantinya disahkan menjadi undang-undang.
Ustaz Slamet berharap istilah LGSP tetap dipertahankan dalam penyusunan naskah RUU. Menurutnya, penggunaan istilah yang mudah dipahami dapat mencegah munculnya multitafsir di tengah masyarakat.
Ia menambahkan, kemudahan masyarakat dalam memahami istilah yang digunakan dalam sebuah regulasi menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung efektivitas penerapan undang-undang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: