Putusan MK Soal MBG, DPR: Anggaran Pendidikan Fokus Kesejahteraan Guru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 31 Juli 2026, 16:49 WIB
Putusan MK Soal MBG, DPR: Anggaran Pendidikan Fokus Kesejahteraan Guru
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan merupakan bagian dari kebutuhan inti pendidikan, sehingga pendanaannya tidak lagi dapat dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

Menurut Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, putusan tersebut merupakan langkah penting untuk mengembalikan fokus anggaran pendidikan pada amanat konstitusi, yakni untuk memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

“Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi,” ujar Hetifah kepada wartawan, Jumat, 31 Juli 2026.

MK dalam putusannya pada 30 Juli 2026 mengabulkan sebagian permohonan pengujian terkait pendanaan Program MBG. MK menegaskan bahwa meskipun pengalokasian anggaran MBG dalam APBN Tahun Anggaran 2026 masih dinyatakan konstitusional secara bersyarat, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan perlu mulai dilakukan pada APBN Tahun Anggaran 2027 dan paling lambat direalisasikan pada Tahun Anggaran 2028.

Terkait sumber anggaran pengganti Program MBG, Hetifah menyampaikan bahwa hingga saat ini Komisi X DPR belum memperoleh gambaran konkret dari Pemerintah mengenai skema pendanaan yang akan digunakan pada APBN Tahun Anggaran 2027. Selama ini, pendanaan MBG berasal dari beberapa fungsi anggaran, dengan porsi terbesar berasal dari fungsi pendidikan.

“Dengan ditariknya porsi terbesar dari anggaran pendidikan, tentu pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan,” jelasnya.

Hetifah menegaskan bahwa apabila anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk mendanai MBG, maka prioritas utama yang akan diperjuangkan Komisi X DPR adalah peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh, mulai dari kesejahteraan guru hingga peningkatan mutu pembelajaran.

“Fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dari hulu ke hilir, dengan prioritas mutlak pada kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pembelajaran,” tegas Legislator Golkar ini.

Lebih lanjut, Hetifah menyampaikan bahwa Komisi X DPR akan mengawal pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027 agar sejalan dengan amanat Putusan MK. 

Sebelumnya, DPR telah membahas pagu indikatif APBN Tahun Anggaran 2027 pada Juni 2026 dan pembahasan akan dilanjutkan setelah Presiden menyampaikan Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027 pada pertengahan Agustus mendatang.

“Dorongan untuk merealisasikan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan antara Pemerintah dan DPR nanti,” pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA