Kabinet Bayangan Resah Sistem Presidensial Tapi Aroma Parlementer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 02 Agustus 2026, 08:35 WIB
Kabinet Bayangan Resah Sistem Presidensial Tapi Aroma Parlementer
Logo Kabinet Bayangan. (Website/Kabinetbayangan.id)
Kecil Besar
rmol news logo Gagasan pembentukan Kabinet Bayangan yang diisi 15 akademisi dan pegiat masyarakat sipil disebut bukan sekadar simbol oposisi, melainkan ruang untuk menguji kualitas kebijakan pemerintah secara terbuka di hadapan publik.

Penggagas Kabinet Bayangan, Feri Amsari, mengatakan jumlah menteri dalam kabinet bayangan sengaja dibuat ringkas, yakni hanya 15 orang, agar lebih efektif dan efisien.

"Jumlah menteri kabinet bayangan hanya 15 orang, enggak sampai 100. Efektif dan efisien," kata Feri sambil berkelakar, di kanal Youtube Mahfud MD, Minggu, 2 Agustus 2026.

Feri menjelaskan, ide pembentukan kabinet bayangan berawal dari kegelisahan sejumlah akademisi yang menilai praktik sistem ketatanegaraan Indonesia mulai menunjukkan gejala percampuran antara sistem presidensial dan parlementer.

"Awal mula terbentuknya ini tidak sengaja karena keresahan kita yang belajar hukum tata negara. Kok sistem presidensial aroma parlementernya mulai kental terasa," ujarnya.

Ia mencontohkan adanya menteri yang melapor kepada pimpinan DPR, kemudian pimpinan DPR menyampaikan laporan tersebut kepada presiden. Bahkan, kata dia, ada pimpinan DPR yang ikut mendampingi presiden saat pengumuman kabinet.

"Ini rasa parlementer, kan," katanya.

Berangkat dari kondisi itu, Feri dan sejumlah akademisi kemudian menggagas pembentukan kabinet bayangan sebagaimana dikenal dalam sistem parlementer, yakni menghadirkan menteri bayangan yang menjadi pasangan diskusi sekaligus pengkritik setiap kementerian.

"Kalau pemerintah punya Menteri Keuangan, maka ada Menteri Keuangan bayangan, begitu seterusnya," jelasnya.

Menurut Feri, konsep tersebut memungkinkan perdebatan mengenai gagasan, program, dan kebijakan berlangsung secara terbuka sehingga publik dapat menilai kualitas argumentasi masing-masing pihak.

Ia menambahkan, dalam sistem parlementer, jabatan menteri pada dasarnya harus diisi figur yang memiliki kompetensi di bidangnya (zaken kabinet). Selain memahami persoalan, seorang menteri juga dituntut mampu mempertanggungjawabkan setiap kebijakan melalui argumentasi yang kuat.

"Karena itu kabinet tidak boleh diisi orang yang tidak mumpuni. Minimal dia betul-betul mampu menjelaskan gagasan dan arah kebijakannya kepada publik," pungkas Feri. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA