Berdasarkan informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Majelis Etik Ombudsman RI akan menggelar konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026.
“Dalam rangka menjunjung prinsip akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat, Majelis Etik Ombudsman RI akan menyampaikan progres pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua Ombudsman RI 2026-2031 Hery Susanto,” demikian keterangan Humas Ombudsman RI.
Dalam konferensi pers tersebut, lima anggota Majelis Etik Ombudsman RI dijadwalkan hadir, yakni Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Bagir Manan, Prof. Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution.
Khusus Partono dan Maneger Nasution merupakan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.
Pemeriksaan etik terhadap Hery Susanto dilakukan setelah ia terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Hery telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI untuk mengurus persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
BERITA TERKAIT: