Sejumlah hal yang dikritisi GMNI DKI dalam dokumen
amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diserahkan kepada MK di antaranya perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, serta yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana umum, yang menurutnya berpotensi menimbulkan kaburnya batas sipil dan militer.
“Ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kaburnya batas ranah sipil dan militer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” kata Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se alias Dendy dalam keterangannya, Rabu 27 Mei 2026.
Lebih lanjut, GMNI menegaskan bahwa supremasi sipil merupakan prinsip fundamental negara demokrasi konstitusional yang menempatkan militer sebagai alat negara yang tunduk pada kontrol politik sipil yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
“Dari perspektif Marhaenisme dan Pancasila 1 Juni 1945, negara dibangun atas prinsip kedaulatan rakyat," kata Dendy.
Dendy menekankan bahwa militer harus tetap berada dalam koridor pertahanan negara, bukan memasuki ruang sipil yang berpotensi menghidupkan kembali multifungsi militer.
Bukan cuma itu, GMNI menegaskan bahwa pengujian norma
a quo harus dilihat dalam konteks historis, ideologis, sosiologis, dan konstitusional yang lebih luas.
“Perkara ini harus dipandang dalam konteks menjaga agenda Reformasi 1998, meneguhkan supremasi sipil, memperkuat negara hukum yang demokratis, serta memastikan penyelenggaraan negara tetap berpijak pada Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945,” demikian Dendy.
BERITA TERKAIT: