Purbaya mengatakan, pembentukan BUMN ekspor tersebut tidak menghapus kewenangan Bea Cukai dalam mengawasi aktivitas ekspor dan impor barang.
"Nanti dia yang melakukan
trading. Tapi kan ekspor impor yang memeriksa Bea Cukai," kata Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut Purbaya, tugas pemeriksaan dokumen, pengawasan lalu lintas barang, hingga proses kepabeanan tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Purbaya juga menepis anggapan bahwa pembentukan BUMN ekspor akan mengurangi peran Bea Cukai. Sebaliknya, Presiden Prabowo Subianto disebut justru ingin memperkuat institusi tersebut.
"Justru dia bilang kan kita perkuat Bea Cukai," kata Purbaya.
Ia memastikan pemerintah tetap akan melakukan pembenahan kelembagaan dan penguatan pengawasan di tubuh Bea Cukai sesuai arahan Presiden.
"Masih sama tapi akan diperbaiki lagi. Seperti dalam pidato Bapak Presiden itu kalau gak becus katanya pemimpinnya (Dirjen Bea Cukai) masih dicopot kan itu," tandas Purbaya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) untuk memperkuat pengawasan ekspor dan meningkatkan penerimaan negara.
Melalui aturan tersebut, ekspor sejumlah komoditas utama seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga ferro alloy diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
BERITA TERKAIT: