Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam Seminar Nasional “Konstitusi dalam Tekanan Global” yang digelar di Aula Ginandjar Kartasasmita, Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat.
Forum tersebut mempertemukan akademisi, praktisi, dan tokoh nasional dari kalangan alumni Unpad lintas fakultas dan generasi.
Seminar tidak berhenti pada perdebatan mengenai teks UUD 1945. Para peserta justru diajak melihat persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana memastikan konstitusi tetap berkuasa ketika berhadapan dengan kekuatan politik, ekonomi, institusi, bahkan tekanan global.
Forum dipandu Saeful Zaman, yang mengarahkan diskusi agar tidak menjadi sekadar forum seremonial atau paparan satu arah, melainkan ruang untuk menguji gagasan dan mempertentangkan perspektif.
Konstitusi atau KekuasaanIndonesia telah menegaskan diri sebagai negara hukum. Konstitusi juga menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip fundamental.
Namun, persoalannya bukan semata-mata apa yang tertulis dalam konstitusi.
Persoalannya adalah apa yang terjadi ketika teks konstitusi bertemu dengan realitas kekuasaan.
Ketika kepentingan politik berhadapan dengan prinsip hukum.
Ketika kepentingan ekonomi berhadapan dengan keadilan sosial.
Ketika pembangunan berhadapan dengan hak warga negara dan kelestarian lingkungan.
Dan ketika lembaga-lembaga negara yang seharusnya saling mengawasi justru memiliki kepentingan dan kekuasaan yang besar.
Di titik inilah pertanyaan “konstitusi versus kekuasaan” menjadi relevan.
Sebab, tantangan terbesar konstitusi bukan hanya kualitas teksnya, tetapi konsistensi untuk menjalankannya dalam praktik kelembagaan, kebijakan publik, penegakan hukum, dan kehidupan demokrasi.
Dari Ekonomi, Politik, Hingga OligarkiPersoalan tersebut dibedah dari berbagai sudut pandang.
Burhanuddin Abdullah, Ir., M.A., Dr. (H.C.) membawa perspektif ekonomi dan tekanan global maupun regional.
Dr. Thony Saut Situmorang, S.Si., M.M. membahas tantangan politik dan demokrasi.
Sementara Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. menyoroti supremasi hukum dan dinamika ketatanegaraan.
Adapun Prof. Dr. Ir. Ganjar Kurnia, D.E.A. membawa dimensi kebudayaan, oligarki politik, dan tantangan demokrasi.
Dari berbagai perspektif tersebut terlihat satu benang merah: tekanan terhadap konstitusi tidak datang dari satu arah.
Ia bisa datang dari politik.
Dari ekonomi.
Dari lemahnya institusi.
Dari budaya kekuasaan.
Bahkan dari perubahan lingkungan global.
Dalam memandu diskusi, Saeful Zaman, S.Psi., M.M. mendorong agar forum tidak berhenti pada pemaparan narasumber.
Setiap pemaparan dilanjutkan dengan dialog dan tanggapan sehingga gagasan yang disampaikan dapat diuji dari perspektif berbeda.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena diskusi mengenai konstitusi tidak bisa hanya dilihat dari satu disiplin.
Hukum membutuhkan perspektif politik.
Politik bersentuhan dengan ekonomi.
Ekonomi berdampak pada kehidupan sosial.
Dan semuanya bermuara pada kepentingan warga negara.
Dengan demikian, perdebatan bukan semata-mata tentang siapa yang benar, tetapi tentang seberapa kuat argumentasi yang mampu dipertanggungjawabkan.
Seminar menekankan perlunya memperkuat supremasi konstitusi sehingga UUD 1945 tetap menjadi rujukan tertinggi dalam penyelenggaraan negara.
Tekanan politik, kepentingan ekonomi, perubahan kekuasaan, maupun tuntutan global tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Seminar juga menekankan pentingnya checks and balances serta lembaga negara yang kuat dan independen.
Independensi lembaga penegak hukum dan peradilan menjadi salah satu persoalan krusial. Keadilan tidak boleh ditentukan oleh kekuasaan, kedekatan, kekayaan, ataupun tekanan politik.
Di sisi lain, pembangunan ekonomi juga harus ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
Yang menarik, forum tersebut tidak hanya menghasilkan kesimpulan, tetapi juga mendorong langkah lanjutan.
Salah satu rekomendasinya adalah membangun forum masyarakat sipil yang melibatkan alumni perguruan tinggi, akademisi, organisasi profesi, media, dan generasi muda untuk mengawal perkembangan demokrasi dan konstitusi Indonesia.
Khusus bagi alumni Unpad, seminar juga mendorong pembentukan “Forum Konstitusi Alumni Unpad” sebagai ruang untuk melanjutkan diskusi dan pengawalan terhadap persoalan konstitusi.
Artinya, forum ini diharapkan tidak berakhir ketika peserta meninggalkan aula.
Ada gagasan yang ingin dibawa pulang.
Ada pekerjaan yang ingin dilanjutkan.
Dan ada tanggung jawab yang ingin dipikul bersama.
Pada akhirnya, perdebatan tentang konstitusi bukan sekadar perdebatan tentang pasal.
Ia adalah perdebatan tentang batas kekuasaan.
Tentang keadilan.
Tentang hak warga negara.
Dan tentang bagaimana negara memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan tanpa kendali.
Konstitusi tidak boleh hanya kuat di atas kertas tetapi lemah dalam praktik.
Konstitusi harus menjadi kompas ketika dunia berubah dan pagar ketika kekuasaan melampaui batas.
Dari Bandung, para alumni Unpad kembali mengajukan pertanyaan yang sederhana tetapi fundamental:
Ketika konstitusi berhadapan dengan kekuasaan, siapa yang sebenarnya harus menang?
Bukan karena konstitusi selalu sempurna.
Tetapi karena tanpa supremasi konstitusi, kekuasaan berisiko berubah dari alat untuk melayani rakyat menjadi kekuatan yang mengendalikan rakyat.
Dan mungkin, di situlah tanggung jawab alumni tidak berhenti.
Bukan sekadar pulang ke almamater untuk bernostalgia.
Tetapi pulang untuk membawa gagasan.
Dan ikut menjaga masa depan Indonesia.
BERITA TERKAIT: