Purbaya menegaskan kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final pemerintah.
"Sedang dipelajari konteks pekerjaan Pak, jadi belum fixed sekali," kata Purbaya saat ditemui di Kantor DJP, Jakarta pada Jumat, 14 Agustus 2026 malam.
Dia menambahkan, pemerintah belum dapat memastikan penerapan kebijakan tersebut. Pasalnya, rencana itu masih membutuhkan pembahasan dan kajian lebih lanjut.
"Ini suatu ide yang baru, jadi nggak langsung siap," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membuka kemungkinan penerapan pajak karbon untuk kendaraan berbahan bakar fosil.
Menurut Prabowo, kebijakan serupa telah menjadi bagian dari upaya pengendalian emisi di sejumlah negara.
Prabowo menyebut penerapan pajak karbon dapat meningkatkan biaya penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin. Kondisi tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat mempertimbangkan penggunaan kendaraan listrik.
"Dan nanti mungkin karena ini sudah kebutuhan dunia jadi ada namanya carbon tax di kota-kita besar seperti Beijing gak bisa motor bensin masuk, jadi ini warning aja yang masih nekat gandrung dengan motor bensin," kata Prabowo saat meluncurkan motor listrik nasional di Cikarang, Bekasi, Kamis 13 Agustus 2026.
BERITA TERKAIT: