Purbaya Soal Pencopotan Dirjen Bea Cukai: Kita Lihat Minggu Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 22 Mei 2026, 17:22 WIB
Purbaya Soal Pencopotan Dirjen Bea Cukai: Kita Lihat Minggu Depan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
rmol news logo Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa keputusan mengenai pencopotan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama akan diputuskan dalam waktu dekat.  

Hal itu disampaikan Purbaya usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo dan sejumlah menteri bidang ekonomi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026. 

Saat didesak mengenai kepastian pencopotan Djaka Budhi Utama, Purbaya belum bersedia memberikan jawaban tegas dan hanya meminta publik menunggu perkembangan hingga pekan depan.

“Ya kita lihat minggu depan ya,” jawabnya.

Purbaya memastikan langkah yang diambil Kementerian Keuangan tidak akan lepas dari instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Saya akan ikutin perintah Bapak Presiden,” ujar Purbaya kepada wartawan.

Sebelumnya, Purbaya menyatakan siap mencopot Djaka apabila dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait perusahaan logistik Blueray Cargo yang terungkap dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terbukti benar. 

"Kalau orang nuduh bisa aja, tapi kalau terbukti ya sudah," kata Purbaya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis 21 Mei 2026.

Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkap dugaan aliran uang sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,9 miliar kepada Djaka melalui pembagian amplop berkode angka yang diduga berasal dari Bos Blueray Cargo, John Field. 

Jaksa juga menyebut perkara dugaan suap dan pemberian fasilitas impor senilai total lebih dari Rp62 miliar itu akan diproses lebih lanjut dalam berkas terpisah yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA