Begitu dikatakan Peneliti Imparsial Riyadh Putuhena dalam diskusi publik bertajuk "Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer" di Aula Syukur Abdullah, FISIP Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
"UU Peradilan Militer masih mengandung persoalan serius karena bertentangan dengan prinsip kesetaraan dihadapan hukum," kata Riyadh dalam keterangan tertulis, Rabu 6 Mei 2026.
Dia menegaskan bahwa secara normatif, kerangka hukum Indonesia telah mengarah pada pembatasan yurisdiksi peradilan militer.
Ia menambahkan, hal tersebut secara tegas tercermin dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 serta Pasal 65 ayat (2) UU TNI, yang menyatakan bahwa prajurit TNI seharusnya tunduk pada peradilan militer hanya untuk tindak pidana militer, dan pada peradilan umum untuk tindak pidana umum.
"Namun, dalam praktiknya, masih terjadi perluasan kewenangan peradilan militer yang justru bertentangan dengan desain normatif tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Riyadh menekankan bahwa militer seharusnya tetap berada pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara dan tidak mencampuri ranah penegakan hukum sipil.
Menurutnya, permasalahan menjadi semakin kompleks ketika pelaku tindak pidana adalah prajurit TNI, di mana mekanisme pertanggungjawaban pidana seringkali tidak berada dalam rezim peradilan umum.
"Sehingga berpotensi menghambat akuntabilitas dan transparansi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: