Begitu dikatakan Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra dalam diskusi bertema "Menggugat Akuntabilitas Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum" di Jakarta.
Ardi Manto mengatakan, setidaknya satu dekade terakhir terjadi proses kembalinya militerisme dalam kehidupan sosial dan politik. Ditandai dengan normalisasi kehadiran militer di ranah sipil melalui berbagai kerja sama institusional serta penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
"Praktik tersebut tidak hanya melampaui mandat utama militer, tapi berkontribusi mengaburkan batas sipil dan militer," kata Ardi dalam keterangan tertulis, Rabu 8 April 2026.
Dalam konteks penegakan hukum, sambungnya, peradilan militer saat ini dinilai bermasalah karena mendasarkan yurisdiksi pada subjek pelaku, bukan jenis tindak pidana. Karenanya bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Menurutnya, praktik impunitas yang berulang dalam berbagai kasus yang melibatkan anggota militer sering diproses secara tertutup dan tidak transparan.
Kondisi ini, kata Ardi lagi, menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Sebab, katanya, berbagai kasus yang ditangani peradilan militer dinilai tidak dapat menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Justru terkesan peradilan militer melindungi pelaku ketimbang menjatuhkan hukuman yang setimpal.
“Merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: