Guru Besar UPI Usul Kewenangan dan Syarat Anggota Kompolnas Diperluas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 05 Juni 2026, 14:00 WIB
Guru Besar UPI Usul Kewenangan dan Syarat Anggota Kompolnas Diperluas
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan (Tangkapan layar dari YouTube TVP)
rmol news logo Lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu dilakukan penyempurnaan yang nantinya bisa dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Polri. Salah satunya, soal kewenangan Kompolnas itu sendiri.

Demikian disampaikan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas masukan para pakar terhadap revisi Undang-Undang Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Menurut Cecep, Kompolnas sebaiknya tidak hanya berwenang memberikan saran terkait penyusunan kode etik kepolisian, tetapi juga memiliki kewenangan memantau implementasi kode etik tersebut di lingkungan Polri.

"Kompolnas sebaiknya tidak hanya memberikan saran terkait kode etik, ya boleh, tetapi juga diberi kewenangan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan kode etik itu sendiri,” ujar Cecep.

Selain itu, Cecep menyoroti ketentuan Pasal 39A terkait syarat calon anggota Kompolnas yang harus memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun di bidang hukum, keamanan, dan kepolisian.

Menurutnya, rumusan tersebut berpotensi ditafsirkan bahwa calon anggota harus memiliki pengalaman di ketiga bidang tersebut sekaligus, yang pada akhirnya dapat mempersempit ruang bagi kalangan nonkepolisian.

Ia pun mengusulkan agar ketentuan tersebut diubah menjadi bersifat alternatif dengan memperluas bidang keahlian yang dapat menjadi dasar pencalonan anggota Kompolnas.

"Nah, menurut saya sebaiknya juga bidangnya bukan hanya itu, tapi juga bidang hukum, keamanan, kepolisian, ya dan bidang-bidang lain misalnya diperluas gitu. Misalnya pemahaman tentang HAM, kebijakan publik, kriminologi, sosiologi, bahkan ilmu sosial yang relevan,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA