Begitu ditegaskan Aktivis 98, Jan Prince Permata. Menurutnya, RUU HAM justru hadir sebagai agenda besar negara untuk memperkuat sistem perlindungan HAM nasional (
national human rights protection system).
"RUU HAM perlu dilihat sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan HAM nasional. Fungsi pengawasan HAM harus tetap berada pada lembaga independen, karena di situlah akuntabilitas negara dalam menjalankan kewajiban HAM dapat diuji," ujar Jan Prince dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Juni 2026.
Jan yang juga Presidium GMNI Periode 2002-2005 ini memandang, penguatan Lembaga Nasional HAM (LNHAM) seperti Komnas HAM sangat krusial. Hal ini untuk memastikan fungsi pengawasan, pemantauan, kajian, rekomendasi, dan perlindungan HAM tetap berjalan independen di luar struktur pemerintah.
Mantan Sekretaris Anggota Wantimpres Periode 2019-2024 ini menjelaskan, pemerintah memang memegang tanggung jawab eksekutorial dalam pelaksanaan P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM). Namun, mekanisme pengawasan yang kuat dari lembaga independen tetap mutlak diperlukan.
"Pemerintah menjalankan kewajiban P5HAM, sementara LNHAM memastikan kewajiban itu berjalan optimal, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," jelas salah satu Pendiri Gerakan Mahasiswa (GEMA) IPB tersebut.
Menanggapi isu miring terkait masuknya tenaga ahli di LNHAM yang dinilai sebagai bentuk intervensi, Jan berpandangan bahwa kehadiran tenaga ahli justru merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan yang profesional.
"Tenaga ahli bukan instrumen intervensi pemerintah, melainkan dukungan profesional agar LNHAM mampu bekerja lebih efektif, berbasis keahlian, dan responsif terhadap perkembangan persoalan HAM yang semakin kompleks," tegasnya.
Oleh karena itu, Jan menilai kekhawatiran RUU HAM akan mengebiri Komnas HAM adalah pandangan yang tidak tepat. Ia meminta agar pembahasan RUU HAM di Parlemen dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, hingga organisasi pemerhati HAM.
"RUU HAM harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan warga negara. Karena itu, LNHAM harus diperkuat sebagai lembaga independen, profesional, dan akuntabel," tutup Jan Prince.
BERITA TERKAIT: